Satgassus Dinilai Solusi Selesaikan Masalah di Sektor ESDM, Begini Penjelasan Komisi VII
Berbagai macam persoalan yang muncul dalam sektor energi dan sumber daya mineral (ESDM) di antaranya penambangan ilegal menjadi perhatian Komisi VII DPR. Karena itu, Komisi VII mengusulkan membentukan satuan tugas khusus untuk menangani persoalan tersebut.
“Betul kami telah bahas tadi di rapat tertutup bahwa ini sudah mendesak untuk kita bentuk,” kata Ketua Komisi VII Sugeng Suparwoto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/2).
Sugeng mengatakan, Kementerian ESDM dinilai perlu membentuk lembaga penegakan hukum (gakum) yang berwenang melalui eselon I untuk mengatasi persoalan di sektor itu. Seperti gakum lainnya, maka haruslah kompeten dan berwenang penuh.
“Jadi itu yang secara implisit, memang belum kita sepakati secara terbuka,” ujar Sugeng.
Seperti Sugeng, anggota Komisi VII Yulian Gunhar juga mendesak pembentukan satgasus tersebut bisa segera dilakukan. Dengan mengutip hasil laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 2021, sekitar 4,61 juta hektare kawasan hutan disalahgunakan untuk aktivitas pertambangan.
Selanjutnya, kata Gunhar, berdasarkan keterangan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Ridwan Djamaludin, kerugian negara akibat aktivitas pertambangan ilegal mencapai Rp 3,6 triliun. Karena itu, Komisi VII dan Kementerian ESDM berupaya penuh menyelesaikan masalah-masalah yang masih terjadi hingga saat ini.
Berbagai berita yang berkembang di masyarakat, kata Gunhar, juga perlu ditanggapi dan diberikan solusi secepat mungkin. Dengan begitu, Komisi VII dan Kementerian ESDM tidak terkesan membiarkan persoalan tersebut.
“Karena berita-berita ini kalau tidak kita carikan solusi, sepertinya kita yang ada di dalam ruangan ini baik Komisi VII atau Kementerian ESDM membiarkan pelanggaran yang dilakukan,” kata Gunhar.
Menanggapi hal tersebut, Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan, pihaknya telah berupaya membentuk gakum dengan mengirimkan surat kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) pada 31 Januari 2023. Untuk satgassus itu nantinya akan melibatkan lintas instansi apparat penegak hukum untuk berkoordinasi dan menentukan langkah yang akan dilakukan menyelesaikan persoalan sektor pertambangan.
Karena itu, kata Arifin, pihaknya ke depan akan mencari cara untuk meleburkan satgasus ESDM ke dalam satuan gakum dengan tim yang tepat. “Sekarang proses pembentukan satuan unit gakum di dalam kementerian sedang dalam berproses, dan kita harapkan, mudah-mudahan di bulan-bulan depan sudah bisa kita laksanakan,” tutur Arifin.