Sudah Sejak Lama, Komisi I DPR Endus Pegawai Komdigi Terlibat Judol

0
24
Reporter: Wisnu Yusep

Komisi I DPR RI sudah mengendus sejak lama adanya pegawai dari Kementerian Komunikasi dan Digital terlibat dalam kasus judi online. Komisi I sudah curiga saat Kementerian Komunikasi dan Informatika di bawah kepemimpinan Budi Arie Setiadi.

Hal itu diperkirakan oleh Anggota Komisi I DPR Fraksi PDIP TB Hasanuddin ketika dirinya bertanya ke Budi Arie mengenai keyakinannya itu adanya keterlibatan oknum pegawai di Kementrian Komunikasi dan Informatika dan saat ini diubah menjadi Komdigi.

“Rasanya tidak mungkin kalau tidak ada ASN atau pegawai Kemenkominfo yang terlibat, tetapi saat itu tidak mendapatkan perhatian Menteri Budi Arie,” kata Hasanuddin di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (05/11/2024).

Keyakinan pegawai dari Kemkomdigi terlibat judol pun, diakui Hasanuddin, terbukti saat ini dengan sudah ditetapkannya 16 tersangka oleh pihak kepolisian.

“Sekarang terbukti dan clear, bahkan sudah 16 orang pelaku ditangkap polisi,” kata dia.

Dengan telah ditetapkan 16 tersangka itu, Hasanuddin pun berharap, Menkomdigi di bawah kepemimpinan Meutya Hafid harus melakukan bersih-bersih.

Menteri yang baru harus segera membersihkan Komdigi agar bersih dari judi online dan polisi juga jangan ragu-ragu,” katanya.

Baca Juga :   Pansus Angket DPR Temukan Intervensi Petinggi Kemenag terhadap Verifikator Haji 2024

Diketahui, Komisi I DPR menggelar rapat perdana bersama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/11).

Rapat kerja itu membahas soal pelayanan publik berbasis digital dengan memanfaatkan perkembangan teknologi.

Sebelumnya juga Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Metro Jaya telah menetapkan 16 orang tersangka dalam kasus judi daring yang melibatkan oknum pegawai Kemenkomdigi.

Dari 16 orang tersangka itu, 12 orang adalah pegawai Kementerian Komdigi dan empat orang lainnya merupakan warga sipil.

Menkomdigi Meutya Hafid telah mengeluarkan instruksi khusus mengenai upaya pemberantasan praktik judi daring atau online di lingkungan kementeriannya.

Instruksi Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 2 Tahun 2024 mencakup upaya untuk mendukung penegakan pemberantasan judi online di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Digital.

Leave a reply

Iconomics