Menteri Meutya Tegaskan Jumlah yang Bakal Diberhentikan karena Kasus Judol Bisa Bertambah
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengungkap bahwa jumlah pegawainya yang akan dinonaktifkan karena terlibat kasus judi online bakal bertambah.
“Tidak tertutup kemungkinan penonaktifan yang akan dilakukan bertambah,” ujar Meutya dalam rapat kerja perdana dengan Komisi I DPR RI, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (05/11/2024).
Meski begitu, sejauh ini baru 11 orang terlibat dalam kasus judi online di kementeriannya. Hal itu sesuai dengan proses penyidikan lebih lanjut dari kepolisian.
“Dari yang sudah terverifikasi hingga saat ini masih 11,” kata Meutya.
Berdasarkan sepengetahuannya, tidak ada pejabat eselon I ataupun eselon II yang masuk dalam daftar 11 orang yang dinonaktifkan itu.
Meutya pun mengaku belum bisa memastikan kapan dan sejauh mana kasus ini akan bergulir, namun siap menghadapi segala kemungkinan yang terjadi, termasuk bakal membuka akses penuh kepada aparat penegak hukum untuk melakukan penyidikan secara transparan.
“Berapa kali pun kepolisian harus datang, seberapa lama pun mereka harus datang dan meneliti di kantor kami, sebagai bentuk pertanggungjawaban, kami membuka pintu selebar-lebarnya,” beber dia.
Meutya menambahkan bahwa di tengah permasalahan ini, pihaknya harus terus menjalankan fungsi pengawasan di ruang digital yang menjadi tanggung jawab kementerian.
“Jadi di ruang pengawasan digital kami, meskipun moral turun tapi kami sampaikan bahwa ini justru momentum untuk terus meningkatkan pengawasan ruang digital yang dilakukan oleh tim kami,” ungkap Meutya.
Diketahui, Kemenkomdigi telah mengumumkan pemberhentian sementara 11 pegawai yang ditahan polisi karena diduga mempunyai afiliasi dengan kegiatan judi online.
Kemenkomdigi akan memberhentikan sementara pegawai-pegawai yang diduga terlibat perjudian daring dalam waktu maksimal tujuh hari sejak kepolisian menerbitkan surat penahanan mereka.
“Langkah ini diambil agar fungsi pengawasan Kemenkomdigi tetap berjalan efektif tanpa mengesampingkan asas praduga tak bersalah,” kata Meutya, Senin (04/11/2024).
“Jika proses hukum mencapai status inkracht (berkekuatan hukum tetap), maka pegawai yang terbukti bersalah akan diberhentikan secara tidak hormat,” sambung dia.