Tok! Sidang Paripurna DPR Sahkan Perppu Jadi UU Pemilu

0
108
Reporter: Rommy Yudhistira

Iconomics - Sidang paripurna DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi UU.

“Kami menanyakan kepada setiap fraksi apakah RUU tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi UU dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?” kata Ketua DPR Puan Maharani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/4).

“Setuju,” jawab anggota Dewan.

Sementara itu dalam laporannya, Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia mengatakan, pihaknya mendapatkan penugasan berdasarkan rapat konsultasi pengganti rapat Badan Musyawarah (Bamus) pada 14 Februari 2023 dengan surat dari pimpinan DPR Nomor T/168/PW.01/02/2023.

Menindaklanjuti keputusan tersebut, kata Doli, Komisi II pada 15 Maret 2023 melaksanakan rapat kerja pembicaraan tingkat I yang dilaksanakan secara fisik dan virtual. Adapun yang mewakili pemerintah dalam rapat itu menteri dalam negeri dan Kementerian Hukum dan HAM dengan agenda penjelasan atau keterangan pemerintah terhadap RUU tersebut.

Baca Juga :   IKN Hadapi Risiko dan Krisis Pertahanan, Berikut Ini Kajian dari Lemhannas

Masih pada hari yang sama, kata Doli, Komisi II melakukan rapat untuk membahas pasal-pasal terkait RUU yang bersifat substantif dan sesuai dengan implikasi dari UU pembentukan 4 daerah otonomi baru provinsi di Papua dan Papua Barat, serta perubahan yang berkaitan dengan kelancaran Pemilu 2024.

Kemudian, dalam acara rapat kerja tingkat I pengambilan keputusan dengan agenda pembacaan pandangan akhir mini fraksi, seluruh fraksi di Komisi II DPR menyetujui dan menerima RUU tentang Penetapan Perppu Perppu Nomor 1 Tahun 2022 tentang tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi UU dan meneruskan pembahasan pada proses pengambilan keputusan pada pembicaraan tingkat II di rapat paripurna DPR.

“Diharapkan penyelenggaraan tahapan Pemilu 2024 sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024 tidak terhambat dan dapat berjalan dengan lancar,” kata Doli.

Leave a reply

Iconomics
Close