Total Anggaran Pendidikan dari APBN, Pos Terbesar untuk Transfer Daerah, Wajar UKT Mahal?

0
67
Reporter: Wisnu Yusep

Polemik uang kuliah tinggi tunggal (UKT) yang menjadi sorotan publik ikut menjadi perhatian Komisi X DPR. Jumlah anggaran pendidikan yang menjadi amanat UUD 1945 atau 20% dari anggaran pendapatan belanja negara (APBN) harusnya dikelola agar seluruh masyarakat bisa menjangkau pendidikan dengan mudah.

“Kalau saja yang dikelola Kemdikbud adalah 30%-50% dari Rp 665 triliun (20% dari APBN 2024), maka pendidikan bisa lebih terjangkau,” kata anggota Komisi X DPR Dede Yusuf Macan saat dihubungi, Rabu (22/5).

Dede Yusuf menuturkan, anggaran sebesar itu terbagi ke dalam 6 pos. Pos pertama untuk pengeluaran biaya sebesar 12% persen atau Rp 77 triliun, kedua pos Kemendikbudristek sebesar 15% atau Rp 98 triliun.

Pos ketiga untuk Kementerian Agama sebesar 9% atau Rp 62 triliun; pos keempat kementerian/lembaga lainnya sebesar 5% atau Rp 32 triliun; dan kelima untuk anggaran pendidikan belanja non-kementerian/lembaga sebesar 7% atau Rp 47 triliun.

Dari semua itu, kata Dede, postur anggaran pendidikan 2024 ini terserap yang paling besar berada di transfer ke daerah dan dana desa (TKDD) sebesar 52% atau Rp 346 triliun.

Baca Juga :   Wakil Ketua DPR Minta Tidak Ada Pemotongan Gaji Saat Cuti Bersama Idul Adha

“Anggaran terbesar masuk ke daerah,” Dede menambahkan.

Untuk diketahui, Kemendikbudristek hanya mengelola anggaran fungsi pendidikan sebanyak 15% dari total Rp 665 triliun di APBN 2024. Pengalokasian anggaran fungsi pendidikan dalam APBN 2024 ini justru lebih banyak dikelola Kementerian Keuangan sebesar 19% ketimbang Kemendikbudristek.

Sebelumnya dalam rapat yang sama, Sekjen Kemendikbudristek Suharti mengatakan, alokasi anggaran fungsi pendidikan mencapai 20% dari APBN 2024 atau setara Rp 665 triliun. Dari jumlah itu, Kemendikbud hanya mengelola Rp 98,9 triliun.

Dari seluruh anggaran pendidikan itu, kata Suharti, paling banyak diperuntukan bagi kebutuhan transfer ke daerah (TKD). Kebutuhan TKD mengambil porsi 52% atau Rp 346,5 triliun dari total anggaran. Anggaran TKD ini digunakan di antaranya untuk membayar guru hingga PNS di daerah.

Selain untuk TKD, kata Suharti, sebanyak 33% lainnya atau Rp 219 triliun disebar ke Kementerian Agama, dan kementerian/lembaga lainnya, serta kebutuhan non-kementerian/lembaga. Kementerian Agama memperoleh alokasi Rp 62,3 triliun atau sebesar 9% dari total anggaran.

Baca Juga :   Komisi VII Tolak Perpanjangan Kontrak Karya Vale Indonesia karena Menteri ESDM Dinilai Cedera Janji

Sementara itu, kata Suharti, untuk anggaran pengeluaran pembiayaan sebesar Rp 77 triliun dan anggaran pendidikan pada belanja non-kementerian/lembaga sebesar Rp 47,3 triliun merupakan sepenuhnya kewenangan Kemenkeu. Dana-dana tersebut digunakan sebagai penambahan dana pokok Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP).

Di samping itu, kata Suharti, digunakan juga untuk penambahan dana abadi pendidikan yang dikelola LPDP, termasuk dana abadi pesantren.

Sedangkan Ketua Komisi X Syaiful Huda mengatakan, pihaknya akan mendorong penyelenggaraan pendidikan, termasuk yang dilakukan kementerian lain mengikuti roadmap yang ditentukan Kemendikbudristek. Hal tersebut sesuai dengan amanat PP Nomor 18 Tahun 2022 tentang Pendanaan Pendidikan.

“Kami ingin seluruh penyelenggaraan pendidikan baik yang diselenggarakan lembaga atau Kementerian lain ada di roadmap yang ditentukan Kemendikbudristek,” kata Syaiful.

 

Leave a reply

Iconomics