Wakil Ketua DPR Dasco Beberkan Alasan PPATK Blokir Rekening Dormant

0
77
Reporter: Wisnu Yusep

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah meminta penjelasan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengenai pemblokiran rekening pasif/dormant.

Menurut Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, pemblokiran itu tak lain untuk melindungi rekening-rekening nasabah yang tidak melakukan transaksi dalam jangka waktu tertentu tersebut.

“Kami juga sudah mengkonfirmasikan kepada PPATK terhadap langkah-langkah yang diambil oleh PPATK, dan kami mendapat penjelasan sebagai berikut bahwa PPATK justru ingin melindungi rekening-rekening nasabah yang diduga dormant,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/07/2025) malam.

Menurut Dasco, rekening-rekening nasabah yang diduga dormant itu meski tidak digunakan untuk transaksi debet atau kredit kerap kali tetap dikenanakan biaya administrasi.

“Karena rekening-rekening nasabah yang diduga dormant itu, yang namanya uang administrasi itu tetap diambil. Tetapi kemudian bunga-bunga yang dibayar itu tidak diberikan. Itu hak nasabahnya tidak diberikan,” ungkap dia.

Berdasarkan konfirmasi dengan PPATK, Dasco menyebut kebijakan blokir rekening itu dilakukan dalam rangka memberantas judi online. Sebab rekening pasif tersebut kerap dijadikan untuk menampung transaksi judi online.

Baca Juga :   Dasco: Gerindra Tugaskan Ahmad Muzani sebagai Ketua MPR Periode 2024-2029

“PPATK juga menemukan dormant-dormant itu ada yang berasal dari jenis-jenis kejahatan seperti judi online,” beber dia.

Karena itu, Dasco menyebut bahwa apabila nasabah keberatan dengan penghentian sementara PPATK itu dapat melakukan konfirmasi untuk dibuka kembali.

“Sehingga PPATK kemudian membekukan sementara, menunggu konfirmasi dari pemilik rekening tentunya. Itu menurut PPATK tidak susah ketika untuk mengaktifkan kembali,” ungkapnya.

“Sehingga nasabah-nasabah itu juga tahu bahwa rekeningnya selama ini apakah aman atau tidak aman, berkurang atau tidak berkurang,” kata Dasco.

Sementara polemik yang berkembang di masyarakat, Dasco menggarisbawahi bahwa kebijakan PPATK itu justru dimaksudkan untuk menyelamatkan uang nasabah. “PPATK melakukan langkah-langkah justru untuk menyelamatkan uang nasabah,” ungkap Dasco.

Diketahui, PPATK telah melakukan dormant guna mencegah kejahatan keuangan. Tetapi, nasabah tetap bisa mengaktifkannya kembali dengan mengikuti prosedur yang ditetapkan.

Berdasarkan akun resmi Instagram @ppatk_indonesia, Senin (28/07/2025), PPATK menjelaskan bahwa rekening dormant merupakan rekening tabungan, baik perorangan atau perusahaan, rekening giro, maupun rekening rupiah/valuta asing yang tidak digunakan untuk transaksi apapun selama 3 hingga 12 bulan.

Baca Juga :   Keuangan Berkelanjutan: Apa yang Telah dan Akan Dilakukan OJK?

Sementara, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga telah meminta bank untuk memantau rekening dormant, agar tidak digunakan untuk kejahatan keuangan dan meningkatkan efektivitas dalam penanganan jual beli rekening

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyampaikan bahwa telah meminta kepada bank untuk melaporkan transaksi keuangan mencurigakan kepada PPATK atas penggunaan rekening oleh terduga pelaku kejahatan serta menganalisis aliran dana.

Adapun hingga Juni 2025, OJK telah meminta bank untuk melakukan pemblokiran terhadap sekitar 17.026 rekening dari data yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Sebagai tindak lanjut, OJK melakukan pengembangan atas laporan tersebut dengan meminta perbankan melakukan penutupan rekening yang memiliki kesesuaian dengan Nomor Identitas Kependudukan serta melakukan enhance due diligence (EDD).

Leave a reply

Iconomics