Tag: Pengusaha
Kemenaker Terbitkan SE THR, Begini Isinya
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04.00/III/2025 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2025 ...Asosiasi Pengusaha Apresiasi PPN 12% Hanya Barang Sangat Mewah untuk Jaga Daya Beli Masyarakat
Asosiasi pengusaha dan asosiasi sektoral mengapresiasi kebijakan pemerintah yang menetapkan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) 12% hanya untuk barang sangat mewah. Apalagi ...Pengusaha di Himsataki Usul Program Two and Two ke Kemenaker, Ini Respons Menaker
Himpunan Pengusaha Jasa Penempatan TKI (Himsataki) bertemu dengan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli dan mengusulkan program Two and Two. Program ini merupakan tata ...Aspebindo Nilai Rencana Kenaikan Tarif PPN Akan Bebani Pengusaha di Sektor Minerba
Asosiasi Pemasok Energi Mineral dan Batu Bara Indonesia (Aspebindo) menilai rencana kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12% akan membebani para pengusaha, ...Menteri ESDM Akan Kejar Pengusaha Batu Bara yang Tidak Laksanakan Hilirisasi Sesuai PKP2B
Para pengusaha tambang batu bara yang memegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) diminta melakukan hilirisasi sesuai dengan perjanjian yang berlaku. ...Kajian UOB Takar Optimisme Pebisnis Indonesia, Simak Suara dari Pebisnis
Kajian UOB melalui survei dalam UOB Business Outlook Study 2024 (SMEs & Large Enterprises) menyebut lebih dari sembilan dari 10 bisnis terdampak ...Kemenkop Bersama Hippindo Bekerja Sama dengan The Changsha E-Commerce Association untuk UMKM
Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) bekerja sama dengan Himpunan Peretail dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) dan delegasi investor ...Para Pengusaha Diminta Hati-Hati Respons Kenaikan Harga Nikel Saat Ini
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) meminta para pengusaha merespons dengan hati-hati kenaikan harga nikel yang sempat menyentuh US$ 19 ribu ...Kemenaker Ingatkan Pengusaha yang Terlambat Bayar THR Akan Didenda 5%
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengingatkan pengusaha yang terlambat membayar tunjangan hari raya (THR) keagamaan kepada pekerja/buruh akan disanksi denda sebesar 5% dari total ...Kemenaker Terbitkan SE soal THR yang Wajib Dibayar Paling Lambat 7 Hari Sebelum Lebaran
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengeluarkan Surat Edaran Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Surat ...