Aspebindo Nilai Rencana Kenaikan Tarif PPN Akan Bebani Pengusaha di Sektor Minerba
Asosiasi Pemasok Energi Mineral dan Batu Bara Indonesia (Aspebindo) menilai rencana kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12% akan membebani para pengusaha, khususnya yang bergerak di sektor energi mineral dan batu bara. Kondisi pasar yang terjadi pada 2024, seharusnya mampu menjadi pertimbangan bagi pemerintah sebelum menerapkan rencana tersebut.
“Yang pertama kalau menurut saya pastinya akan berat pelaksanaan PPN 12% ini. Apalagi saat ini di posisi yang menurut kami market belum terlalu bagus, sudah dibebani,” kata Vice Secretary General Aspebindo Bhirawa Ananditya Wicaksana di Jiexpo Kemayoran, Jakarta, Kamis (28/11).
Wicaksana mengatakan, pemerintah perlu terlebih dahulu mempertimbangkan segala aspek ekonomi, sebelum memberlakukan kenaikan PPN dari 11% menjadi 12%. Karena itu, pemerintah diharapkan bisa menstimulus kepada para pengusaha dan masyarakat untuk mendongkrak pertumbuhan ekonomi 8% yang ingin dicapai Presiden Prabowo Subianto.
Sebab, kata Wicaksana, dengan stimulus itu akan mendorong daya beli masyarakat, yang juga membawa dampak positif bagi geliat ekonomi nasional. “Kita ingin market-nya dulu bisa growth supaya ekonominya tidak stagnan. Kalau tiba-tiba tanpa ada stimulus atau dorongan ini tapi malah diberikan batasan tentunya nanti malah tidak akan tercapai pertumbuhan ekonomi 8% yang Pak Prabowo cita-citakan,” ujar Wicaksana.
Meski begitu, kata Wicaksana, pihaknya optimistis market outlook industri energi mineral dan batu bara pada 2025 akan lebih baik dibandingkan dengan periode 2024. Sejumlah kebijakan dan program strategis yang dijalankan pemerintah, dinilai menjadi faktor yang mampu mendorong kinerja industri tersebut.
“Saya melihatnya cukup cerah, cukup bagus, apalagi insentif-insentif positif terhadap kebijakan Pak Prabowo ini juga sudah semakin banyak sentimen positifnya. Jadi saya positif akan lebih baik market di tahun 2025 dibanding tahun 2024,” kata Wicaksana.
Sebelumnya, Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Panjaitan mengatakan, adanya kemungkinan penundaan kenaikan PPN 12%. Rencananya pemerintah ingin terlebih dahulu menyiapkan pemberian subsidi sebelum memberlakukan kebijakan tersebut.
“PPN 12% sebelum itu jadi harus diberikan dulu stimulus kepada rakyat yang ekonominya sudah. Mungkin lagi dihitung 2 bulan, 3 bulan,” kata Luhut di Jakarta, Rabu (27/11).