Kemenaker Ingatkan Pengusaha yang Terlambat Bayar THR Akan Didenda 5%

0
19
Reporter: Rommy Yudhistira

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengingatkan pengusaha yang terlambat membayar tunjangan hari raya (THR) keagamaan kepada pekerja/buruh akan disanksi denda sebesar 5% dari total THR. Pengenaan denda tersebut mengacu kepada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Kemnaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

“Ketika itu terlambat dibayar, maka dendanya adalah 5% dari total THR, baik itu secara individu ataupun nanti hitungnya per berapa jumlah pekerja yang tidak dibayar,” kata Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan, Keselamatan, dan Kesehatan Kerja (K3) Kemenaker Haiyani Rumondang dalam keterangan resminya, Jakarta, Senin (18/3) kemarin.

Haiyani mengatakan, pengenaan denda tersebut tidak serta merta menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR keagamaan kepada pekerja/buruh.

Sementara itu, Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kemenaker Indah Anggoro Putri menambahkan, perusahaan yang bergerak di bidang ojek daring dan kurir logistik untuk memberikan THR kepada para pekerjanya. Hal tersebut tercantum dalam Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Baca Juga :   DPR Minta Kemenpora Selesaikan soal Tes Doping agar Merah Putih Bisa Lagi Berkibar

“Kami sudah jalin komunikasi dengan para direksi, manajemen, ojek online, atau pekerja yang kerja dengan platform digital, termasuk kurir logistik untuk dibayarkan THR sebagaimana tercakup dalam SE THR Keagamaan ini,” kata Putri.

Kemenaker, kata Putri, akan memastikan informasi mengenai SE THR Keagamaan 2024 akan disebarkan secara masif melalui media cetak, daring, mediator hubungan industrial, pengawas ketenagakerjaan, dan para kepala dinas ketenagakerjaan di seluruh Indonesia.

“Kami sudah menginformasikan untuk melakukan pembinaan, dorongan sekaligus penjelasan mengenai pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan 2024 supaya tepat waktu,” kata Putri.

 

Leave a reply

Iconomics