BKF Sebut Pengajuan Kredit Modal Kerja Baru UMKM Mencapai Rp 31 T

0
531
Reporter: Yehezkiel Sitinjak

Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan menyebut total nilai kredit modal kerja baru yang telah diajukan debitur usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) mencapai Rp 31 triliun. Umumnya jumlah pengajuan kredit modal kerja itu berkisar antara Rp 50 juta hingga Rp 100 juta da nada juga yang di bawahnya.

Kepala BKF Febrio Nathan Kacaribu mengatakan, program penjaminan kredit ini juga didukung pemerintah melalui penempatan dana pemerintah sebesar Rp 30 triliun di 4 perbankan milik negara (Himbara). Adapun keempat bank negara itu adalah Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Tabungan Negara (BTN) dan Bank Mandiri  yang ditunjuk untuk berekspansi menyalurkan kredit modal kerja bagi UMKM.

Sebulan sejak penempatan dana pemerintah dilakukan, kata Febrio, keempat perbankan tersebut telah menyalurkan kredit lebih dari Rp 36 triliun berupa modal kerja baru bagi UMKM.

“Ini di atas janji perbankan. Karena waktu itu janji perbankan Rp 30 triliun ini dikalikan 3 dalam 3 bulan. Jadi Rp 90 triliun setelah 3 bulan nanti. Ini sudah on-track dan semoga ini terus tercipta modal kerja baru dan aktivitas ekonomi bisa sustain agar masyarakat terutama tenaga kerja bisa kerja lagi. Ini kita harapkan menjadi stimulus yang menghasilkan multiplier effect,” kata Febrio dalam sebuah acara dikusi virtual di Jakarta, Jumat (24/7).

Baca Juga :   Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama Publikasi dan Edukasi Masyarakat

Seperti diketahui, program penjaminan modal kerja baru diluncurkan untuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional (PEN). Dalam hal ini, 2 BUMN yakni Jamkrindo dan Askrindo ditugaskan pemerintah untuk menjamin pelaku usaha UMKM atas kredit modal kerja yang dikucurkan melalui perbankan.

Dukungan untuk sektor UMKM ini dianggarkan pemerintah sebesar Rp 123,46 triliun yang terdiri atas subsidi bunga sebesar Rp 35,28 triliun, penempatan dana di perbankan untuk restrukturisasi kredit sebesar Rp 78,78 triliun dan belanja untuk imbal jasa penjaminan (IJP) sebesar Rp 5 triliun.

Kemudian, penjaminan untuk modal kerja mencapai Rp 1 triliun, pajak penghasilan final UMKM ditanggung pemerintah Rp 2,4 triliun dan pembiayaan investasi bagi koperasi Rp 1 triliun.

 

Penjaminan kredit modal kerja ini mencapai hingga Rp 10 miliar dengan jangka waktu 3 tahun. Cakupan penjaminannya hingga 80% dan 20% ditanggung perbankan serta biaya imbal jasa penjaminan (IJP) yang biasanya dibayar debitur menjadi disubsidi pemerintah.

 

 

 

 

Leave a reply

Iconomics