OJK Berikan Sanksi Kepada Asuransi Jiwa Kresna, Apa Isinya?

1
2102

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berikan sanksi kepada PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life). Sanksi tersebut berupa sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) kepada PT Asuransi Jiwa Kresna yang dinilai telah melanggar ketentuan mengenai pelaksanaan rekomendasi atas hasil pemeriksaan sebelumnya. Sanksi ditetapkan melalui surat OJK nomor S – 342/NB.2/2020 tanggal 3 Agustus 2020.

Adanya sanksi tersebut maka PT Asuransi Jiwa Kresna dilarang melakukan kegiatan penutupan pertanggungan baru untuk seluruh lini usaha bagi perusahaan asuransi tersebut sejak 3 Agustus 2020 sampai dengan dipenuhinya rekomendasi hasil pemeriksaan OJK.

Menurut Deputi Komisioner Humas dan Logistik Anto Prabowo, OJK sebelumnya telah melakukan pemeriksaan untuk periode tahun 2019 yang dilakukan pada Februari 2020. Pada pemeriksaan tersebut, OJK menemukan sejumlah pelanggaran yang dilakukan PT Asuransi Jiwa Kresna khususnya pada produk K-LITA.

Dalam siaran pers tertulis, Anto Prabowo menyebutkan sejumlah tindakan pengawasan dari pelanggaran tersebut. Tindakan pengawasan berupa mewajibkan PT Asuransi Jiwa Kresna untuk membayar klaim yang telah diajukan oleh pemegang polis. Lalu, memerintahkan PT Asuransi Jiwa Kresna untuk menyusun rencana penyehatan keuangan yang memuat langkah-langkah penyehatan keuangan Perusahaan, komitmen Pemegang Saham Pengendali/Pengendali mengatasi permasalah PT Asuransi Jiwa Kresna, serta rencana pembayaran klaim secara detil.

Baca Juga :   BSI Kantongi Izin Prinsip Operasional di Dubai

Pada Februari 2020, untuk mencegah risiko kesulitan pembayaran klaim atas polis jatuh tempo yang lebih besar dan melindungi kepentingan pemegang polis, OJK memerintahkan Asuransi Jiwa Kresna untuk menghentikan produk K-LITA.

OJK tetap meminta manajemen dan pemegang saham Pengendali/Pengendali Asuransi Jiwa Kresna untuk bertanggungjawab terhadap kewajibannya kepada pemegang polis karena ini sudah kesepakatan ataupun ikatan perdataan antara Asuransi Jiwa Kresna dengan pemegang polis.

OJK juga meminta Asuransi Jiwa Kresna segera menyampaikan rencana penyelesaian kewajiban Asuransi Jiwa Kresna dengan didukung sumber-sumber dana yang realistis termasuk dari penambahan modal atau sumber lain yang sah. OJK pun meminta Asuransi Jiwa Kresna untuk membuka komunikasi seluas-luasnya kepada pemegang polis.

Selain itu, OJK dalam waktu dekat akan memfasilitasi mediasi pertemuan manajemen Asuransi Jiwa Kresna dan perwakilan pemegang polis.

Jumat minggu lalu (07/08/2020), sekitar 70 nasabah Asuransi Jiwa Kresna berunjuk rasa di depan Gedung Kresna Tower, Jakarta . Unjuk rasa itu terkait dengan penolakan nasabah atas skema penyelesaian kewajiban perusahaan yang ditawarkan manajemen Kresna Life pada 3 Agustus lalu. Sebelumnya, manajemen Kresna Life berkirim surat kepada nasabah tertanggal 3 Agustus 2020 yang berisikan penyelesaian kewajiban kepada nasabah bisa berlangsung hingga 2026. Dan jangka waktu penyelesaian berbeda-beda untuk tiap-tiap kelompok nilai polis.

1 comment

Leave a reply

Iconomics