OJK: Data SLIK Digunakan untuk Pemberian Subsidi Bunga Program PEN

0
559

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyiapkan implementasi program pemerintah mengenai subsidi bunga dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) melalui penyediaan data dan informasi debitur perbankan dan perusahaan pembiayaan yang layak mendapatkan subsidi bunga serta melakukan sosialisasi bersama Kementerian Keuangan.

Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK Anto Prabowo mengatakan OJK sangat siap untuk mendukung program ini antara lain dengan memanfaatkan data dan informasi SLIK. “Subsidi bunga ini adalah program Pemerintah yang harus berjalan dan dapat segera dirasakan masyarakat,” kata Anto.

Data dan informasi debitur yang disiapkan OJK antara lain melalui data SLIK (Sistem Layanan Informasi Kredit) yang sesuai kriteria pemberian subsidi bunga yang bisa digunakan Kementerian Keuangan melalui SIKP (Sistem Informasi Kredit Program) termasuk untuk memvalidasi data NPWP dan NIK serta pemenuhan persyaratan lainnya.

Sesuai peran dalam PMK 65/PMK.05/2020, OJK sudah melakukan komunikasi dan sosialisasi kepada industri perbankan dan perusahaan pembiayaan mengenai implementasi program subsidi bunga ini. Selasa (23/6) kemarin OJK juga sudah menggelar sosialisasi virtual kepada sekitar 1000 peserta dari perbankan dan perusahaan pembiayaan serta beberapa asosiasi di industri jasa keuangan.

Baca Juga :   Ditjen Pajak Naikkan Batas Maksimal Restitusi Pajak

OJK meminta bank umum, BPR dan perusahaan pembiayaan menginformasikan kepada debiturnya dan mengkonfirmasi kelayakan dan tata cara sebagai debitur yang layak memperoleh subsidi bunga.

OJK akan meminta perbankan dan perusahaan pembiayaan menyediakan daftar nominatif debitur yang pada waktunya ketika program ini dinyatakan berjalan oleh Kemenkeu, maka program ini dapat segera terealisir.

Leave a reply

Iconomics