Pemerintah Telah Tetapkan Penyelesaian PPTKH di 54 Kabupaten/Kota

0
426

Pemerintah melalui Tim Percepatan Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTKH) telah menetapkan pola penyelesaian untuk objek PPTKH seluas 377.310,5 hektar. Luasan lahan tersebut berada di 54 kabupaten/kota pada 15 provinsi yang telah direkomendasikan oleh para gubernur dan dievaluasi oleh Tim Pelaksana PPTKH.

“Ini dilakukan dengan pola perubahan batas kawasan hutan, perhutanan sosial, tukar menukar kawasan hutan, dan resettlement,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam siaran pers tertulis.

Kemenko Perekonomian menyatakan Keputusan Rapat Koordinasi (Rakor) Tim Percepatan PPTKH Tahap III pada Rabu (23/09/2020) ini sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo pada Ratas Evaluasi Proyek Strategis Nasional (PSN) beberapa waktu lalu. PSN yang berdampak langsung bagi pemerataan dan penguatan ekonomi rakyat, seperti reforma agraria, perhutanan sosial, dan peremajaan perkebunan rakyat harus diprioritaskan. Presiden meminta agar program-program tersebut tetap berjalan dengan memperhatikan protokol kesehatan secara ketat.

“Program reforma agraria, termasuk PPTKH memiliki leverage atau daya ungkit dalam memitigasi dampak ekonomi pandemi Covid-19, khususnya bagi rakyat kecil di pedesaan, petani, pekebun, dan nelayan,” kata Menko Perekonomian.

Baca Juga :   Vaksin Sinovac Sebanyak 21,2 Juta Dosis Telah Tiba

Melalui program ini, lanjut Airlangga, masyarakat tidak hanya diberi tanah sebagai modal usaha produktif, tetapi juga diberi bantuan modal usaha, sarana dan prasarana produksi, akses pemasaran, serta pendampingan usaha.

Adapun sebelumnya pada bulan Januari dan Juni 2019 telah dilaksanakan Rakor Tim Percepatan PPTKH Tahap I dan II yang memutuskan pola penyelesaian PPTKH di 130 kabupaten/kota dengan total luas 330 ribu hektar. Dari 130 kabupaten/kota tersebut, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) telah menerbitkan 65 Surat Keputusan (SK) Perubahan Batas Kawasan Hutan untuk Tanah Obyek Reforma Agraria/TORA (SK Biru) di 64 kabupaten/kota, seluas 88.904,33 hektar. Hasil akhir dari PPTKH ini tentunya tidak berhenti pada penerbitan SK Biru, tetapi dilanjutkan melalui penerbitan Sertifikat Hak Atas Tanah oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Leave a reply

Iconomics