Kementerian Keuangan: Tak Ada Relaksasi Pajak untuk Dongkrak Penjualan Mobil Tahun Ini

0
75

Ilustrasi deretan mobil/Antara

Kementerian Keuangan memastikan tak akan memberikan relaksasi pajak, khusus untuk mendongkrak penjualan mobil di Indonesia pada tahun ini. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan relaksasi sudah diberikan secara umum untuk semua industri.

“Kita tidak mempertimbangan saat ini untuk memberikan pajak mobil baru sebesar 0% seperti yang disampaikan oleh industri maupun dari Kementerian Perindustrian. Kita  akan mencoba memberikan dukungan kepada sektor industri secara keseluruhan melalui insentif-insentif yang kita sudah berikan,” ujar Sri Mulyani saat konferensi pers virtual, Senin (19/10).

Sri Mulyani mengatakan pihaknya melakukan evaluasi lengkap atas semua insentif fiskal yang diberikan sehingga tidak berdampak negatif pada kegiatan ekonomi yang lain.

Sebelumnya, Kementerian Perindustrian menyampaikan usulan ke Kementerian Keuangan dan juga Kementerian Dalam Negeri untuk menghilangkan sejumlah pajak dalam pembelian mobil.  Tujuannya, untuk mendongrak penjualan mobil. Pelonggaran pajak tersebut diusulkan hanya hingga akhir tahun 2020 ini. Pajak-pajak tersebut adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN), PPnBM dan Pajak Daerah seperti Bea Balik Nama (BBN), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan pajak progresif.

Baca Juga :   Adaptif dengan Digitalisasi, DJP Meluncurkan Aplikasi Mobile M-Pajak

Taufiek Bawazier, Direktur Jenderal Industri Logam Mesin Alat Transportasi dan Elketronika, Kementerian Perindustrian mengatakan tujuan penghapusan pajak untuk periode September-Desember tersebut adalah untuk menurunkan harga mobil sehigga daya beli masyarakat kembali menguat. Dari sisi supply, kata dia, Kementerian Perindustrian sudah mengeluarkan kebijakan Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) pada April lalu sehingga pabrik otomotif masih bisa berporduksi. Insentif fiskal di level industri berupa pengurangan pajak juga sudah diberikan. Demikian juga upaya mengurangi biaya-biaya seperti penurunan harga listrik dan gas sudah dilakukan.

Namun, “Itu baru di level industrinya. Sekarang penentunya adalah di demand, bagaimana masyarakat juga bisa menggerakan ekonomi ini, tentunya diperlukan suatu upaya. Upaya yang kita usulkan adalah bagaimana mengurangi pajak berupa PPnBM, pajak daerah dan PPN dari industri itu,” ujarnya dalam webinar yang digelar Bappenas, Rabu (14/10) lalu.

Taufiek berharap Kementerian Keuangan bisa segera mengeluaran instrumen pengurangan pajak tersebut. “Kita minta sampai Desember saja, diungkit sementara. Ini yang menjadi bagian kita melakukan upaya recovery,” ujarnya.

Baca Juga :   TMMIN: Ekspor Mobil Utuh Naik Tipis di Kuartal I

Penjualan mobil mengalami penurunan sebesar 46,4% secara year on year (yoy) pada Januari-Agustus 2020 menjadi hanya 364.043 unit dari 679.263 unit pada periode yang sama tahun lalu.

Leave a reply

Iconomics