OJK Pertimbangkan Perpanjang Relaksasi Restrukturisasi Kredit

0
574
Reporter: Yehezkiel Sitinjak

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang mempertimbangkan untuk memperpanjang jangka waktu berlakunya Peraturan OJK (POJK) Nomor 11/2020 tentang relaksasi terhadap restrukturisasi kredit bagi debitur yang terkena dampak Covid-19. Awalnya aturan tersebut dirancang hanya untuk 1 tahun.

“Kami melihat POJK 11/2020, yang dirancang untuk satu tahun, ada kemungkinan kita perpanjang,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso saat telekonferensi pers, Jakarta, Rabu (29/7).

Wimboh mengatakan, alasan mempertimbangkan perpanjang waktu itu karena diperkirakan sektor korporasi akan membutuhkan waktu cukup lama untuk bisa kembali bangkit. “Dapat kami sampaikan untuk recover pulih, para debitur ini sampai Desember (2020) jadi perlu kita perpanjang. Bulan Oktober nanti kita akan putuskan,” tutur Wimboh.

Berdasarkan data terbaru, menurut Wimboh, sejak awal hingga saat ini restrukturisasi kredit mencapai total Rp 776 triliun terhadap 6,7 juta debitur. Dari jumlah ini, porsi restrukturisasi segmen korporasi sebanyak Rp 449 triliun dan segmen usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) sebesar Rp 327 triliun.

“Dengan restrukturisasi, POJK 11 membantu untuk sementara ditangguhkan pencadangan dan ini sekarang kita berpikir bagaiman kita bisa bangkit dan recovery. Ini sangat penting karena akan mempercepat dan memberikan appetite yang lebih pada pengusaha untuk segera bangkit,” katanya.

Baca Juga :   Ini Insentif Pemerintah kepada Perusahaan Industri Terdampak Covid-19

Seperti diketahui, saat ini debitur yang terdampak pandemi virus corona bisa menunda pembayaran cicilan kredit selama maksimal 1 tahun. Aturan tersebut tertuang dalam POJK Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Covid-19.

Salah satu beleid POJK 11/2020 tersebut, hanya debitur yang memiliki plafon di bawah Rp 10 miliar yang bisa mendapatkan relaksasi penundaan cicilan kredit, dan ketentuan itu berlaku sampai dengan 31 Maret 2021.

Leave a reply

Iconomics