Pemerintah Luncurkan Program Penjaminan Kredit Modal Kerja bagi Sektor Korporasi

0
456
Reporter: Yehezkiel Sitinjak

Pemerintah luncurkan program penjaminan kredit modal kerja dengan plafon pinjaman mulai dari Rp 10 miliar hingga Rp 1 triliun bagi sektor korporasi padat karya dalam rangka percepatan pemulihan ekonomi nasional. Pemerintah akan menjamin kredit modal kerja bagi sektor korporasi padat karya melalui 2 special mission vehicle (SMV) Kementerian Keuangan.

Kedua SMV itu, kata Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, adalah PT Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) dan PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PII). Pemerintah berharap melalui program ini dapat mendorong kredit modal kerja baru bagi sektor korporasi hingga Rp 100 triliun hingga 2021.

“Dengan demikian, program ini menjadi penting agar menjadi daya tahan agar korporasi bisa me-rescheduling dan meningkatkan kredit modal kerja,” kata Airlangga saat telekonferensi pers, Jakarta, Rabu (29/7).

Airlangga menambahkan, salah satu prioritas Presiden Joko Widodo ke depan adalah bagaimana dapat dilakukan penanganan tpandemi Covid-19 dan sekaligus memulihkan serta transformasi ekonomi nasional. Salah satu caranya dengan mendorong sektor usaha padat karya sebagai pendongkrak ekonomi.

Baca Juga :   Pemerintah dan BI Siapkan 4 Langkah Kendalikan Inflasi 2020

Karena itu, kata Airlangga, lewat program penjaminan ini seluruh perbankan dapat berkontribusi terhadap pemulihan ekonomi terutama merestrukturisasi kredit serta menyalurkan kredit modal kerja baru bagi dunia usaha sehingga perekonomian bisa kembali pulih.

“Pemerintah berharap 2021 merupakan momentum sehingga di kuartal III yang didorong oleh pemerintah, di kuartal IV mulai sektor korporasi kembali menjadi pengungkit perekonomian nasional,” kata Airlangga.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menambahkan, program penjaminan kredit ini dapat menjadi katalis untuk menggerakkan kembali aktivitas ekonomi. Sebab, perbankan enggan menyalurkan kredit dan para pelaku usaha pun menahan diri untuk mengajukan pinjaman kredit modal kerja karena kondisi ekonomi yang belum pulih dari dampak pandemi Covid-19.

“Kalau dua-duanya menunggu, tidak ada katalis, ekonomi berhenti. Mau pemerintah melakukan berbagai upaya enggak akan bisa, karena APBN tidak lebih dari 16% dari GDP kita,” kata Sri Mulyani.

Dalam program penjaminan kredit ini, kata Sri Mulyani, pemerintah akan menjamin terhadap 60% terhadap kredit, sedangkan 40% ditanggung perbankan. Untuk sektor prioritas, pemerintah memberikan kontribusi penjaminan lebih besar, 80% oleh pemerintah dan 20% oleh perbankan.

Baca Juga :   Partai Adil Makmur Duga Pemerintah Punya Agenda Lain dengan Menahan Dana JHT

Sektor-sektor yang menjadi prioritas pemerintah dalam program tersebut adalah pariwisata, otomotif, tekstil dan produk tekstil, alas kaki, elektronik, kayu olahan, furnitur, produk kertas serta sektor usaha yang terdampak Covid-19 dan merupakan padat karya.

Sementara kriteria yang telah ditetapkan oleh pemerintah terhadap perusahaan yang hendak memanfaatkan program ini adalah aktivitasnya terdampak oleh Covid-19. Jenis usahanya banyak menyerap tenaga kerja  dan memiliki efek multiplier signifikan dan berpotensi mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

Selain itu, perusahaan-perusahaan juga wajib membuktikan bahwa aktivitas bisnis mereka turun, menyertakan dokumentasi pembuktian bahwa perusahaan tersebut memiliki karyawan di atas 300 orang, memiliki dampak multiplier yang tinggi, dan menyediakan dokumen rencana penggunaan anggaran terkait daya tahan ataupun daya ekspansi perusahaan.

“Kita semua berikhtiar, kalau menunggu siap, ekonominya sudah habis semua dari masa kemampuan untuk bertahan. Maka kita harus mampu untuk melakukan creative dan inovasi dalam policy,” kata Sri Mulyani.

 

 

 

 

 

 

Leave a reply

Iconomics