Setelah Didemo Pemegang Polis, Pekan Depan WanaArtha Gelar Dialog dengan Nasabah

0
731
Reporter: Petrus Dabu

Manajemen PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha atau WanaArtha Life (WAL) menyatakan akan menggelar dialog dengan nasabah pada pekan depan. Namun, belum diungkapkan waktu yang lebih spesifik dialog tersebut.

“Saya belum punya jawabannya, karena baru minggu depan ada dialog sama nasabah,” ujar Corporate Communication Manager WanaArtha Life Mustain, Kamis (10/9), saat dimintai tanggapannya atas tuntutan nasabah WanaArtha yang meggelar aksi pada Rabu (9/9) kemarin.

Sebelumnya, puluhan Pemegang Polisi WanaArtha Life yang berhimpun dalam Perkumpulan Pemegang Polis Wanaartha (P3W) menggelar aksi unjuk rasa di kantor pusat WanaArtha Life di kawasan Mampang, Jakarta Selatan.

Aksi ini merupakan puncak dari kekecewaan Pemegang Polis terhadap manajemen WanaArtha Life yang tidak melakukan Pencairan Polis yang sudah jatuh tempo sejak Februari 2020. Tak hanya itu, manajemen WanaArtha juga tidak membayar Manfaat Tunai 50% dari masa Maret 2020 sampai saat ini, dengan alasan Rekening Efek masih disita Kejaksaan Agung.

“Manajemen harus bertanggung jawab sepenuhnya akan keterlambatan pembayaran nilai tunai dan juga pencairan pokok yang sudah jatuh tempo yang sudah berlarut-larut. Banyak Pemegang Polis yang menderita kesulitan bahkan ada Pemegang Polis yang sudah meninggal pun belum dibayarkan,” tulis P3W dalam pernyatan tertulis yang diterima Iconomics, Rabu (9/9).

Baca Juga :   Jawab Kebutuhan Masa Depan, AXA Financial Indonesia Hadirkan Produk Dwiguna Baru

Dalam sejumlah korespondesi manajemen WanaArtha dengan nasabah, disebutkan bahwa sejak Februari lalu rekening efek WanaArtha masih disita Kejaksaan Agung sehingga Perusahaan mengalami kendala dalam memenuhi kewajiban kepada Pemegang Polis.

Pada Juni lalu, WanaArtha sudah melakukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas pemblokiran rekenig efek tersebut. Namun, gugatan mereka ditolak hakim. WanaArtha juga sudah mengajukan  Surat Keberatan dan Permohonan Perlindungan Hukum Untuk Dapat Memperoleh Pengembalian Benda Sitaan yaitu Sub Rekening Efek Beserta Efek didalamnya. Surat itu ditujukan ke Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

 

Leave a reply

Iconomics