OJK: Terdampak Covid-19, Kinerja Sektor Perbankan Melambat

0
237
Reporter: Yehezkiel Sitinjak

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut pandemi Covid-19 telah membawa dampak besar terhadap sektor keuangan dan meredam pertumbuhan kredit perbankan. Makanya, kinerja sektor perbankan mulai melambat karena dampak wabah Covid-19 itu.

Padahal, sebelumnya, kata Direktur Eksekutif Penelitian dan Pengaturan Perbankan OJK Anung Herlianto, kinerja sektor perbankan terus meningkat sejak 2015 hingga 2019. Buktinya,  pertumbuhan kredit perbankan mampu meningkat di atas 6% setiap tahunnya sejak 2015 hingga 2019.

“Terlepas dari 2015 hingga 2016 ada taper tantrum dan mini krisis, kinerja perbankan Indonesia terus meningkat. Walau di 2019 ada perang dagang Amerika Serikat dan Tiongkok tapi kita tetap tumbuh,” kata Anung saat menghadiri acara diskusi secara daring di Jakarta, Kamis (9/7).

Munculnya pandemic Covid-19, kata Anung, momentum pertumbuhan yang dinikmati sektor perbankan mulai melambat dan terdampak secara signifikan. Bisa dilihat dari dari pertumbuhan penyaluran kredit perbankan di Mei 2020 yang terkontraksi 0,6% sejak awal tahun (ytd) menjadi Rp 6.174,57 triliun.

Dari data itu, kata Anang, menunjukkan sektor perbankan semakin selektif dalam menyalurkan kredit di tengah persepsi tingginya risiko seiring dengan dampak Covid-19. “Luar biasa efek Covid-19. Pertumbuhan kredit yang positif pada bulan April kemarin, bulan Mei mulai negatif 0,6%. Ini efek dari kredit yang tidak disalurkan karena demand lemah,” kata Anung.

Baca Juga :   Begini Cara Peroleh Token Listrik Gratis

Meski penyaluran kredit melambat, lanjut Anung likuiditas perbankan masih tergolong sehat. Tren dana pihak ketiga (DPK) menunjukkan pertumbuhan 2,93% ytd pada bulan Mei 2020 menjadi Rp 6.174,57 triliun.

“DPK tumbuh lebih tinggi dari pada kredit. Ini blessing in disguise bahwa likudiitas bank terdukung dengan kondisi demikian,” tambah Anung.

Dari sisi risiko kredit, kata Anung, OJK mencatat resiko kredit (NPL) perbankan terus meningkat akibat dampak pandemi. Posisi NPL perbankan sejak bulan Maret kian meningkat dari 2,77% menjadi 2,89% di bulan April dan menjadi 3,01% di bulan Mei.

“Dari sisi OJK kita melihat masih agak lega dari posisi nett-nya, masih 1,15% (posisi Mei 2020). Ini masih rendah walaupun bank harus mulai mengangsur CKPN terkait potensi default beberapa debitur karena dampak Covid,” kata Anung.

Sementara dari sisi likuiditas, Anung memastikan bahwa kondisi likuiditas perbankan masih sangat kuat dengan rasio kecukupan likuiditas (LCR) sampai 209,78% di bulan Mei 2020, jauh di atas batas ketentuan regulator di 100%. Untuk mengantisipasi permasalahan likuiditas akibat dampak pandemi atau terjadinya second wave, OJK telah memberikan relaksasi batas ketentuan LCR menjadi 85%.

Baca Juga :   Penerapan Protokol New Normal Akan Bikin Pariwisata Segera Rebound

Sementara kekuatan permodalan di perbankan masih dinilai cukup memadai dengan rasio kecukupan modal (CAR) perbankan di posisi 22,16%. “Kita forward looking karena ke depan dengan restrukturisasi bank-bank yang mengalami penurunan angsuran pokok dan bunga, mudah-mudahan second wave corporate tidak terjadi, itu akan menggerus likuiditas bank secara bertahap. Kita memonitor dari risiko likuiditas, risiko kredit, sementara bantalan cukup memadai dari sisi CAR,” katanya.

 

Leave a reply

Iconomics