Tak Kuorum, RUPS BUMI akan Dijadwal Ulang

0
917
Reporter: Petrus Dabu

Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Bumi Resources Tbk (BUMI) akan dijadwal ulang karena acara yang mestinya digelar pada Kamis (9/10) batal dilakukan karena tidak memenuhi kuorum.

Direktur dan Sekretaris Perusahaan BUMI Dileep Srivastava mengatakan jumlah investor yang datang hanya sekitar 47%-48% dari yang seharusnya minimal 50% plus satu. Dileep mengatakan kemungkinan banyak investor yang tak hadir karena kondisi pandemi Covid-19 saat ini.

“Kita telah berkomunikasi  kepada pemegang saham untuk membahas 7 agenda dalam RUPST dan dua agenda dalam RUPSLB. Sayangnya tidak kuorum dan kami akan menyampaikan proposal ke OJK dan BEI tanggal baru pelaksanaan RUPST dan RUPSLB,” ujar Dileep kepada wartawan di Aston Rasuna Hotel, Jakarta, Kamis (9/7).

Dalam RUPST ada 7 agenda yang rencananya dimintai persetujuan kepada para pemegang saham yaitu, pertama, persetujuan atas Laporan Pertanggungjawaban Direksi atas jalannya Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019. Kedua, pengesahan Neraca dan Perhitungan Laba/Rugi untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019.

Baca Juga :   KPC Lanjutkan Pemanfaatan FABA

Ketiga, Penetapan penggunaan laba Perseroan. Keempat, Penunjukan Akuntan Publik untuk melakukan audit atas Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020. Kelima, Perubahan dan penetapan kembali susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan.

Keenam, pemberian kewenangan kepada Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan untuk menerbitkan saham-saham baru sehubungan dengan pelaksanaan konversi Obligasi Wajib Konversi (OWK) yang diterbitkan oleh Perseroan, sebagaimana telah memperoleh persetujuan oleh Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan tanggal 7 Februari 2017.

Ketujuh, pemberian kewenangan kepada Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan untuk menerbitkan saham-saham baru sehubungan dengan pelaksanaan Program MESOP, sebagaimana telah memperoleh persetujuan oleh Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan tanggal 16 Juni 2017.

Sedangkan, untuk RUPSLB ada dua agenda yang rencananya akan dimintai persetujuan kepada pemegang saham yaitu, pertama: persetujuan penyesuaian Anggaran Dasar Perseroan terhadap Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka dan Nomor 16/POJK.04/2020 Tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik.

Baca Juga :   Semester I-2020, BUMI Alami Rugi Bersih US$86,11 Juta

Kedua, persetujuan penyesuaian Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan dengan ketentuan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, yang bukan perubahan kegiatan usaha sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020.

“Ada dua regulasi baru, kami ingin mengubah Anggaran Dasar agar sesuai dengan regulasi tersebut,” ujar Dileep.

Dileep mengatakan akan segera menyampaikan ke OJK tanggal baru pelaksanaan RUPS dan berharap nanti akan kuorum. “Kami akan mengadakan RUPS dalam 2-3 minggu ke depan,” ujarnya.

Saat ini pemegang saham BUMI adalah HSBC-FUND SVS A/C sebesar 22,1% dan masyarakat sebesar 77,89%.

Leave a reply

Iconomics