Lanjutkan Arahan Presiden, OJK Serahkan Penyesuaian Operasional ke Lembaga Jasa Keuangan

0
432

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta kepada para lembaga jasa keuangan turut melakukan pengendalian corona atau Covid 19. Langkah tersebut sebagai tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo pada Minggu (15/03/2020) dalam meminimalkan risiko penyebaran Covid 19.

Adapun OJK meminta kepada lembaga-lembaga tersebut melakukan beberapa hal. Berdasarkan keterangan tertulis dari OJK, pertama, melakukan penyesuaian operasional lembaga jasa keuangan dan/atau meminimalkan interaksi antar orang tanpa mengganggu pelayanan jasa keuangan kepada masyarakat. Dalam penyesuaian operasional tersebut OJK menyerahkan pengaturan mengenai alternatif bekerja dari rumah diserahkan kepada masing-masing Lembaga Jasa Keuangan, Self Regulatory Organization di Pasar Modal, dan Lembaga Penunjang Profesi di Industri Jasa Keuangan.

Selain itu OJK juga menganjurkan untuk peningkatan kebersihan lingkungan kerja dan sarana pelayanan publik seperti ATM, loket bank dan lain sebagainya.

Kedua, OJK meminta kepada lembaga yang diawasinya menunda seluruh perjalanan keluar kota dan/atau luar negeri, khususnya ke tempat yang sudah diidentifikasi terdapat penyebaran Covid 19 sesuai dengan data dan informasi terkini dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.

Baca Juga :   OJK Fasilitasi Pertemuan Manajemen AJBB dan Perwakilan Beberapa Perkumpulan Pemegang Polis

Ketiga, lembaga jasa keuangan dan yang berkaitan dengan keuangan untuk tidak melakukan kegiatan yang mengumpulkan sejumlah orang baik internal dan/atau eksternal dalam bentuk sosialisasi, rapat, dan events lainnya. Interaksi kiranya dilakukan melalui pemanfaatan sarana teknologi informasi.

Leave a reply

Iconomics