Perluas Pasar Syariah, Pegadaian Gandeng Lembaga Wakaf MUI

0
761

Kerjasama Pegadaian dengan Lembaga Wakaf MUI

Pegadaian memperluas layanan Bisnis Syariah dengan menggandeng Lembaga Wakaf MUI. Langkah tersebut untuk memberdayakan Penggerak Wakaf dan Sahabat Wakaf  menjadi Agen Pegadaian Syariah agar kapasitas dan pendapatan mereka semakin meningkat.

Pegadaian juga melakukan kerja sama penggalangan sedekah wakaf emas melalui investasi emas MULIA dan Tabungan Emas Pegadaian.

“Agen-agen Pegadaian Syariah tersebut nantinya akan memperoleh bagi hasil (fee) sesuai ketentuan yang berlaku. Bagi hasil ini dihitung berdasarkan transaksi produk dan layanan Pegadaian Syariah seperti pembiayaan kendaraan bermotor (Amanah), pembiayaan ibadah haji (Arrum Haji), pembiayaan usaha mikro (Arrum Mikro), gadai syariah (Rahn), Arrum Emas dan Tabungan Emas,” kata Direktur Jaringan Operasi dan Penjualan PT Pegadaian (Persero) Damar Latri Setiawan yang dikutip dalam siaran pers.

Ia juga mengatakan Penggerak Wakaf dan Sahabat Wakaf akan berfungsi sebagai saluran pemasaran serta distribusi produk dan layanan Pegadaian Syariah. Agen Pegadaian Syariah tersebut juga melayani penggalangan sedekah wakaf emas melalui investasi emas MULIA dan Tabungan Emas Pegadaian.

Baca Juga :   Lewat The Gade Coffee, Pegadaian Mendekati Karyawan BP2MI dan Pekerja Migran

Kerja sama ini, Lembaga Wakaf MUI bersama-sama dengan Pegadaian Syariah akan melakukan sosialisasi, pembinaan, pendampingan, dan bimbingan teknis kepada Penggerak Wakaf dan Sahabat Wakaf. Selain itu melakukan monitoring dan evaluasi agar keagenan yang dilakukan berjalan dengan baik.

“Saat ini kesadaran umat untuk mengimplementasikan ekonomi Islam semakin meningkat. Oleh karena itu kerja sama Pegadaian dengan Lembaga Wakaf MUI ini akan mempermudah masyarakat untuk mengakses produk dan layanan syariah yang ditawarkan oleh Pegadaian Syariah,” kata Wakil Sekretaris Pimpinan Pusat MUI DR. Nadjamudin Ramly.

Leave a reply

Iconomics