JPU Dakwa Nadiem dan 3 Orang Ini Bertanggung Jawab Susun Harga Satuan Pengadaan Laptop Chromebook

0
69
Reporter: Kristian Ginting

Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim menyusun harga satuan, dan pengadaan laptop Chromebook yang menggunakan sistem operasi Chrome (Chrome OS) dan Chrome Device Management (CDM).

Jaksa menyebut Nadiem tidak sendiri. Dia bersama-sama dengan Ibrahim Arief, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, dan Juris Tan. Keempatnya disebut sebagai pejabat yang bertanggung jawab dalam atas dugaan kasus korupsi pengadaan dan penyunan harga satuan laptop Chromebook periode 2020-2022.

Untuk diketahui, Ibam merupakan anggota Tim Teknis Analisa Kebutuhan Alat Pembelajaran Teknologi Informasi dan Komunikasi di Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama Kemendikbudristek, Mulyatsyah merupakan Direktur Sekolah Menengah Pertama pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, dan Jurist Tan selaku Staf Khusus Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Bidang Pemerintahan.

Menurut JPU, pengadaan laptop Chromebook pada Kemendikbud melalui e-Katalog maupun aplikasi Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah) tahun 2020, 2021 dan tahun 2022 tanpa melalui evaluasi harga, dan tanpa dukungan referensi harga.

Baca Juga :   Jika Jaksa Nekat Lelang Aset Kasus Jiwasraya-Asabri, Maka Itu Abuse of Power

Akibat perbuatan Nadiem dan ketiga orang itu, maka merugikan keuangan negara sekitar Rp 2,1 triliun. Dari angka itu, sekitar Rp 1,6 triliun kerugian dari pengadaan laptop dan sekitar Rp 621 miliar kerugian pengadaan Chrome Device Management (CDM).

“Pengadaan CDM tidak diperlukan dan tidak bermanfaat pada program digitalisasi pendidikan pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019 hingga 2022,” tutur JPU ketika membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (16/12).

Perbuatan-perbuatan tersebut, menurut JPU, bertentangan dengan berbagai aturan di antaranya Pasal 2, Pasal 5 angka 4 dan angka 6 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme; lalu, Pasal 1 angka 14 Jo. Pasal 42 ayat (1) Jo. Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan; dan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

Atas perbuatannya itu, Nadiem dan ketiga orang lainnya diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Leave a reply

Iconomics