Kinerja PTBA Positif hingga September 2025, Laba Bersih Capai Rp 1,4 T

0
98
Reporter: Rommy Yudhistira

Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Bukit Asam Tbk (PTBA) tahun ini mengungkap kinerja keuangan yang positif hingga September 2025. Untuk laba bersih, misalnya, Bukit Asam mampu mencetaknya hingga Rp 1,4 triliun.

Kemudian, PTBA juga mencatat pendapatan senilai Rp 31,3 triliun hingga akhir September 2025, atau naik 2% secara tahunan (yoy). Kinerja itu berhasil dicapai di tengah tekanan harga batu bara global yang masih menurun sepanjang 2025.

Dalam kondisi itu, kata Direktur Utama PTBA Arsal Ismail, pihaknya mampu mempertahankan kinerja operasional secara solid. Juga menjaga profitabilitas melalui peningkatan efisiensi biaya, dan optimalisasi portofolio pasar domestik.

Buktinya, kata Arsal, tercermin dari pertumbuhan volume produksi, dan penjualan yang tetap positif. Kemudian, realisasi belanja modal (capital expenditure) yang mendukung keberlanjutan operasi, dan proyek logistik strategis.

Arsal menambahkan, pihaknya memproyeksikan kinerja PTBA akan terus meningkat hingga penghujung tahun ini. Produksi batu bara PTBA diprediksi tumbuh 9% dari tahun sebelumnya, di mana angka itu ditopang dari prognosa pertumbuhan volume angkutan sebesar 6%, dan volume penjualan sebesar 6% dari tahun sebelumnya.

Baca Juga :   Gelar ICMSS ke-25, FEB UI Dorong Peningkatan Literasi Keuangan Generasi Muda

Dalam RUPSLB, kata Arsal, pihaknya mengubah anggaran dasar untuk menyesuaikan ketentuan internal perseroan, dengan ketentuan terbaru Undang-Undang BUMN.

“Hal ini juga berkaitan dengan permintaan Badan Pengaturan (BP) BUMN terkait penyesuaian anggaran dasar serta pelimpahan kewenangan kepada dewan komisaris perseroan untuk memberikan persetujuan atas Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) 2026 dan Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP) periode 2026–2030, termasuk perubahannya,” kata Arsal dalam keterangan resminya pada Selasa (16/12).

Dalam Pasal 15G Undang-Undang BUMN, kata Arsal, mengatur tentang RKAP dan RJPP yang ditetapkan RUPS. Namun demikian, untuk efektivitas kelancaran pengambilan keputusan strategi perusahaan, dalam RUPS untuk RKAP, dan RJPP dialihkan kewenangan persetujuannya kepada dewan komisaris terlebih dahulu.

“Melalui RUPSLB ini, PTBA berharap proses perencanaan dan pengambilan keputusan strategis perusahaan ke depan dapat berjalan lebih efektif dan responsif, sekaligus memperkuat peran dewan komisaris dalam fungsi pengawasan dan persetujuan strategis perseroan,” tuturnya.

Leave a reply

Iconomics