Satu Konsultan Pajak Terjaring OTT KPK, IKPI Minta Maaf ke Masyarakat Indonesia

0
78

Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Indonesia menyusul Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 11 Januari lalu. Dalam OTT itu, KPK menangkap beberapa orang, satu diantaranya konsultan pajak, anggota IKPI.

“Kami Ikatan Konsultan Pajak Indonesia sangat prihatin atas kejadian ini dan menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat luas atas hal ini yang melibatkan anggota kami. Namun kami juga tetap berharap kita harus mengedepankan asas praduga tak bersalah. IKPI menegaskan bahwa kami senantiasa menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan penanganan perkara tersebut kepada aparat hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Ketua Umum Pengurus Pusat IKPI, Vaudy Starworld dalam konferensi pers di Kantor Pusat IKPI, Pejaten, Jakarta Selatan, Selasa (13/1).

Selain Vaudy, konferensi pers juga dihadiri oleh Ketua Dewan Kehormatan, Christian Binsar Marpaung; Ketua Departemen Hukum, Ratna Febrina; Ketua Departemen Keanggotaan dan Etika, Robert Hutapea dan Ketua Departemen Humas, Jemmi Sutiono.

Selain itu, hadir juga Sekretaris Umum, Edy Gunawan; Bendahara Umum, Donny Rindorindo; Ketua Departemen Investasi dan Pengembangan Bisnis, Argi Hughie; dan Ketua Departemen KKSO Rusmadi.

Mengutip siaran pers KPK, OTT yang dilakukan terkait dengan pemeriksaan pajak pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Kementerian Keuangan, periode 2021-2026. KPK menetapkan lima tersangka yakni, DWB selaku Kepala KPP Madya Jakarta Utara; AGS selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon) KPP Madya Jakarta Utara; ASB selaku Tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara; ABD Konsultan Pajak PT WP; EY selaku Staf PT WP.

Baca Juga :   Ada Isu Negatif Terkait Pegawai Pajak, Sri Mulyani: Alhamdulillah Masyarakat Masih Taat Bayar Pajak

Ketua Umum Pengurus Pusat IKPI, Vaudy Starworld mengatakan menanggapi OTT itu, IKPI telah mengambil sejumlah langkah internal dengan berpedoman pada Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), Kode Etik, dan Standar Profesi.

Pertama, Pengurus Pusat IKPI telah menyampaikan surat kepada Dewan Kehormatan IKPI untuk melakukan pemeriksaan atas dugaan pelanggaran kode etik dan standar profesi oleh anggota yang terjaringan OTT tersebut, sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (8) dan ayat (12) Anggaran Rumah Tangga IKPI. 

“Apabila yang bersangkutan ini ternyata bersalah, maka akan dikenakan sanksi perkumpulan sebagaimana diatur pada pasal 34 Anggaran Rumah Tangga,” ujar Vaudy.

Kedua, IKPI menugaskan Departemen Advokasi dan Bantuan Hukum untuk berkomunikasi dengan yang bersangkutan atau keluarganya sebagai upaya memberikan bantuan hukum sebagaimana diatur pada pasal 8 ayat 1 huruf o Anggaran Dasar IKPI.

“Berkaca dari operasi tangkap tangan tersebut dan dalam upaya meningkatkan integritas dan profesionalisme anggota, kami menegaskan kembali komitmen untuk terus melakukan pembinaan secara intensif kepada seluruh anggota untuk menjunjung tinggi kode etik dan standar profesi dengan menempatkan moralitas, profesionalitas, dan tanggung jawab serta integritas sebagai nilai utama dalam menjalankan tugasnya sebagai konsultan pajak,” ujarnya.

Baca Juga :   Jelang Debat Cawapres Jumat Lusa, Ini Harapan Koperasi Warteg soal Pajak dan Harga Bahan Pokok

IKPI juga mengajak seluruh anggota di seluruh Indonesia untuk menjadikan peristiwa ini sebagai pelajaran berharga sekaligus pengingat akan pentingnya menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap profesi konsultan pajak sesuai dengan kode etik dan standar profesi yang berlaku.

Selain itu, IKPI berpandangan bahwa pencegahan praktik-praktik penyimpangan harus dilakukan melalui pendekatan sistemik dan melibatkan berbagai pihak. Tidak hanya melalui penegakan hukum terhadap individu, tetapi juga melalui penguatan regulasi strategis.

“Kami mendorong pembahasan bahkan pengesahan undang-undang tentang pembatasan transaksi uang kartal, dimana ini sudah masuk pada prolegnas jangka menengah DPR RI. Kami memandang bahwa RUU ini perlu dibahas bahkan disahkan karena diperlukan untuk membatasi penggunaan uang tunai dalam jumlah yang besar agar peredaran dana dapat terlacak dalam sistem keuangan formal,” jelas  Vaudy.

Dalam OTT di Jakarta Utara itu, Vaudy mengatkan, KPK menyita uang tunai senilai Rp4 miliar. Karena itu, jelasnya, undang-undang pembatasan transaksi uang kartal sangat penting untuk menutup ruang praktik korupsi, pencucian uang, serta transaksi gelap yang sulit diawasi.

Baca Juga :   Ditjen Pajak Naikkan Batas Maksimal Restitusi Pajak

Selain undang-undang pembatasan transaksi uang kartal, IKPI juga mendorong DPR RI untuk membahas dan mengesahkan undang-undang perubahan nilai rupiah atau redenominasi yang juga sudah masuk dalam prolegnas jangka menengah DPR RI.

“Melalui redenominasi ini, diharapkan uang tunai yang ada di masyarakat dapat masuk pada sistem nasional. Redenominasi ini juga dapat meningkatkan efisiensi administrasi, memperkuat transparansi peredaran uang serta mendorong masyarakat untuk semakin mengandalkan transaksi non-tunai sehingga tercatat pada sistem,” ujarnya.

IKPI juga mendorong lahirnya undang-undang konsultan pajak. “Keberadaan undang-undang ini sangat penting untuk memberikan perlindungan hukum bagi wajib pajak, kepastian dan standar bagi profesi konsultan pajak, serta sebagai instrumen pendukung dalam mengamankan penerimaan negara,” ujarnya.

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics