Dugaan Skandal Jual-Beli “Kursi Desa”: Bupati Pati Sudewo Resmi Berompi Oranye
KPK pamerkan barang bukti uang saat konferensi pers pada Selasa, 20 Januari 2026/Dok. Ist
Harapan warga Pati untuk melihat kepemimpinan bersih di periode 2025-2030 hancur seketika. Baru seumur jagung menjabat, Bupati Pati, Sudewo (SDW) terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan praktik pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa.
Bukan sekadar dugaan gratifikasi biasa, KPK mengendus adanya praktik premanisme birokrasi yang terstruktur. Sudewo diduga bekerja sama dengan jejaring kepala desa untuk memeras para calon perangkat desa yang ingin mengabdi.
”KPK menetapkan empat tersangka: SDW (Bupati Pati), YON (Kades Karangrowo), JION (Kades Arumanis), dan JAN (Kades Sukorukun),” tegas Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih, Selasa (20/01/2026).
Keempatnya kini resmi menghuni “hotel prodeo” Rutan Cabang KPK untuk 20 hari ke depan guna menjalani pemeriksaan intensif.
Kronologi Penangkapan
Aksi senyap penyidik KPK pada Senin (19/01/2026) menjadi OTT ketiga yang dilakukan lembaga antirasuah tersebut di tahun 2026. Penangkapan Sudewo di Pati membuktikan bahwa praktik “jual beli jabatan” di level akar rumput masih menjadi borok yang sulit sembuh dalam birokrasi daerah.
Detail Penahanan:
1. Masa Penahanan: 20 Januari – 8 Februari 2026;
2. Lokasi: Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK;
3. Jeratan Hukum: Pasal 12 huruf e UU Tipikor (Pemerasan dalam jabatan) jo. Pasal 20 huruf c KUHP baru.
Sudewo dan para kolega kadesnya terancam hukuman berat. Penggunaan Pasal 12 huruf e mengindikasikan adanya unsur paksaan atau penyalahgunaan kekuasaan untuk menguntungkan diri sendiri. Jika terbukti, ini akan menjadi preseden buruk bagi tata kelola pemerintahan desa di Jawa Tengah.