Perusahaan Asuransi dan RS Harus Punya Pemahaman yang Sama Mengedukasi Nasabah
Sengketa klaim asuransi menjadi momok yang kerap ditemui pemilik polis asuransi kesehatan atau jiwa, ketika ingin mengajukan klaim. Untuk itu nasabah harus memahami setiap polis memiliki ketentuan yang berbeda terkait manfaat perlindungan.
Perhimpunan Dokter Pembiayaan Jaminan Sosial dan Perasuransian Indonesia (Perdokjasi) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun terus memberikan edukasi mengenai kebutuhan medis (medical necessity) untuk memastikan nasabah mendapat penanganan layanan kesehatan yang tepat. Meski kerap menjadi alasan penolakan klaim, sesungguhnya medical necessity adalah indikator penting dalam menyelesaikan sengketa klaim asuransi.
Direktur Eksekutif Dewan Penasihat Medis (DPM) Perdokjasi Dian Budiani mengatakan, DPM berperan penting untuk menjembatani perusahaan asuransi dengan pihak rumah sakit. Tujuannya untuk meminimalisir sengketa klaim asuransi yang dialami nasabah.
“Dengan adanya DPM, di mana ada dokter-dokter spesialis yang berpraktik, lalu melihat kasus-kasus itu, lalu (nasabah) memahami kenapa perusahaan asuransi tidak mau bayar ini (klaim). Ternyata ada ketentuan yang mengatur, Dengan terus-menerus melakukan bedah kasus bersama, berkomunikasi, harusnya itu adalah cara yang praktis untuk bisa meningkatkan pengetahuan atau pemahaman bersama,” kata Dian dalam webinar Perdokjasi pada Sabtu (31/1).
Di sisi lain, kata Dian, pihaknya memahami kesulitan perusahaan asuransi mengedukasi nasabah. Karena itu, perusahaan asuransi perlu berkomunikasi yang baik dengan rumah sakit karena keduanya harus memiliki pemahaman yang sama terhadap nasabah.
“Rumah sakit juga punya PR (pekerjaan rumah), harus know your customer. Kamu (rumah sakit) harus tahu perusahaan asuransi itu seperti apa. Jadi ini ekosistem kita semua, jadi memang tugas kita bersama untuk menyamaratakan persepsi dan teknologi,” ujar Dian.
Dari sisi regulator, Deputi Direktur Senior Pengaturan PPDP OJK Muhammad Anshori mengatakan, pihaknya akan berkolaborasi dengan asosiasi untuk memberikan pemahaman, dan edukasi mengenai kebutuhan medis yang tepat bagi pemegang polis. OJK pun mendorong perusahaan asuransi untuk memberikan pemahaman kepada rumah sakit, mengenai poin-poin yang tercantum di dalam polis.
“Rasanya memang penting. Mungkin kami akan sampaikan ke pimpinan (OJK). Kita akan menggandeng asosiasi juga tentunya,” kata Anshori.