KPK Ungkap Motif Kepentingan “THR” untuk Forkopimda di Cilacap
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu (kiri)/Dok. KPK
Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dari kepala daerah kepada Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) tidak hanya terjadi di Kabupaten Cilacap, melainkan juga di berbagai daerah lain di Indonesia.
Hal tersebut disampaikan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam perihal pengungkapan dugaan kasus korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah yang melibatkan Bupati Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman (AUL).
Menurut Asep, pemberian THR kepada unsur TNI, Polri, jaksa, hingga hakim merupakan modus untuk menciptakan konflik kepentingan.
“Pemberian THR ini dapat menjadi modus agar jika ada dugaan penyimpangan oleh pemerintah daerah, maka tidak ditindak oleh aparat penegak hukum setempat,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Minggu (15/03/2026).
Selain itu, menurut KPK, gratifikasi berkedok THR ini secara sistematis merusak independensi penegak hukum di daerah. Asep menyebut pemberian tersebut membuat aparat menjadi “segan” kepada kepala daerah, sehingga fungsi pengawasan dan penegakan hukum menjadi tumpul.
Karena itu, KPK pun mengeluarkan instruksi tegas agar seluruh kepala daerah menghentikan praktik ini dan meminta Forkopimda berkomitmen menjaga integritas dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
Pernyataan keras ini menyusul penetapan Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman (AUL), dan Sekda Sadmoko Danardono (SAD) sebagai tersangka pada Sabtu (14/03/2026).
AUL diduga memeras perangkat daerah hingga terkumpul Rp610 juta dari target Rp750 juta.
Dari total dana yang diincar, sebanyak Rp515 juta direncanakan untuk menyuap Forkopimda Cilacap dengan kedok THR, sementara sisanya untuk kepentingan pribadi bupati.
Keduanya terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) kesembilan KPK tahun 2026 yang dilakukan pada Jumat (13/03/2026) lalu.