Soal Pemindahan Eks Menag dari Rutan KPK ke Rumah, KPK Klaim Sesuai Prosedur
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu (kiri)/Dok. KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan perubahan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas telah melewati tahapan hukum yang sah.
Kepastian itu disampaikan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menanggapi pengalihan penahanan Yaqut berupa dari rutan menjadi tahanan rumah, kemudian kembali menjadi tahanan rutan KPK.
Budi menegaskan bahwa keputusan KPK tersebut tidak diambil secara sepihak, melainkan didasarkan pada regulasi yang berlaku di internal KPK maupun undang-undang tindak pidana korupsi.
”KPK memastikan bahwa seluruh proses dan langkah yang diambil telah dilakukan sesuai dengan mekanisme, prosedur, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Budi kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (25/03/2026).
Yaqut kembali ke Rutan
Yaqut akhirnya kembali dijebloskan ke rutan setelah sebelumnya sempat menyandang status tahanan rumah. Langkah mendadak ini diambil KPK tepat sehari sebelum lembaga antirasuah tersebut berencana membeberkan perkembangan signifikan terkait kasus dugaan korupsi kuota haji.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menegaskan bahwa pemindahan ini bertujuan untuk efektivitas proses hukum yang sedang berjalan di Gedung Merah Putih.
Asep memaparkan ada dua alasan utama di balik keputusan penyidik membatalkan status tahanan rumah bagi tersangka kasus haji tersebut yakni, tersangka Yaqut telah dijadwalkan menjalani pemeriksaan tambahan pada Rabu (26/03/2026).
KPK, kata Asep, berencana menggelar konferensi pers untuk mengungkap progres terbaru kasus kuota haji yang menjadi perhatian publik secara luas.
Asep pun menyampaikan apresiasi terhadap animo masyarakat yang terus mengawal kasus ini. Asep menyebut dukungan publik menjadi energi tambahan bagi penyidik dalam menuntaskan perkara yang menyangkut kepentingan banyak calon jemaah haji tersebut.