Alasan KPK Garap Sejumlah Pengusaha Rokok

0
40
Reporter: Wisnu Yusep

OTT Topan Ginting

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa pemanggilan sejumlah pengusaha rokok sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) didasarkan pada temuan dokumen saat penggeledahan.

​Plt. Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein mengungkapkan bahwa dokumen-dokumen yang disita dari kantor Ditjen Bea Cukai mencantumkan sejumlah nama pengusaha, sehingga penyidik perlu melakukan klarifikasi terkait dugaan suap.

​”Dari hasil analisa dokumen tersebut, ditemukan beberapa nama pengusaha rokok, termasuk Martinus, Rokhmawan, Suryo, dan Haji Her. Maka dari itu, kami lakukan pemanggilan,” ujar Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (14/04/2026).

​Taufik menjelaskan pemeriksaan ini bertujuan untuk membuktikan adanya dugaan penerimaan suap oleh pejabat Bea Cukai guna mempermudah pengurusan cukai para pengusaha tersebut.

Ia menegaskan KPK akan mengklarifikasi setiap pihak yang namanya tercantum dalam bukti dokumen tanpa tebang pilih.

Diketahui, ​kasus ini merupakan pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 4 Februari 2026 yang menjerat mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Rizal (RZL), serta enam tersangka lainnya.

Baca Juga :   KPK Amankan Uang Ratusan Juta dari OTT Bupati Bekasi

​Selain suap terkait impor barang tiruan, KPK saat ini tengah mendalami dugaan korupsi dalam pengurusan cukai. Hal ini diperkuat dengan penyitaan uang tunai senilai Rp5,19 miliar dalam lima koper di sebuah rumah aman di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan, yang diduga kuat berkaitan dengan perkara tersebut.

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics