KPK Dalami Aliran Dana Rp16 Miliar ke Anggota Polisi dalam Kasus Suap Eks Bupati Bekasi
KPK resmi mengumumkan penetapan status tersangka terhadap Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang (ADK), bersama dengan ayahnya, HM Kunang (HMK), yang menjabat sebagai Kepala Desa Sukadami/Dok. Ist
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami fakta persidangan terkait dugaan aliran dana sebesar Rp16 miliar yang mengalir ke seorang anggota polisi aktif, Yayat Sudrajat alias Lippo. Uang tersebut diduga merupakan imbalan (fee) atas pengurusan sejumlah proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Plt. Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein mengonfirmasi bahwa informasi tersebut telah tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan diakui oleh yang bersangkutan dalam persidangan.
”Kami sudah mendapatkan informasi dari tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) bahwa ada fee kurang lebih Rp16 miliar yang diakui oleh Saudara Yayat. Ini sudah menjadi fakta persidangan,” ujar Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (14/04/2026).
Taufik menegaskan bahwa tim penyidik tidak akan mendiamkan fakta-fakta hukum yang muncul di persidangan. Saat ini, pihaknya sedang mengumpulkan alat bukti tambahan untuk melakukan pengembangan penyidikan lebih lanjut.
”Ini menjadi bahan pertimbangan untuk pengembangan oleh tim penyidik. Kami tidak akan mendiamkan fakta ini, apalagi sudah muncul di persidangan yang artinya sudah cukup kuat (firm). Namun, kami mohon waktu karena prosesnya sedang bergulir,” tambahnya.
Dugaan aliran dana ini merupakan pengembangan dari kasus suap yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang.
Sebelumnya, Yayat Sudrajat mengaku di hadapan hakim pada sidang 8 April 2026 bahwa dirinya menjadi perantara proyek sejak tahun 2022.
Berdasarkan surat dakwaan KPK terhadap pihak swasta bernama Sarjan, Yayat diduga menerima uang sedikitnya Rp1,4 miliar sepanjang periode 2024–2025 dari total klaim Rp16 miliar yang ia sebutkan.
Kilas Balik Kasus
Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 18 Desember 2025.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka utama Ade Kuswara Kunang (ADK) Bupati Bekasi nonaktif (Penerima Suap). HM Kunang (HMK) Ayah Bupati sekaligus Kepala Desa Sukadami (Penerima Suap) dan Sarjan (SRJ) pihak Swasta (Pemberi Suap).