Hendi Prio Santoso Didakwa Rugikan Negara Rp255 Miliar

0
64
Reporter: Wisnu Yusep

Mantan Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk periode 2008–2017, Hendi Prio Santoso didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar US$15 juta atau setara dengan Rp255 miliar (kurs Rp17.000).

Dakwaan ini terkait kasus dugaan korupsi dalam skema jual beli gas antara PGN dengan Isargas Group. Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (16/04/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agung Nugroho menyebut kerugian negara muncul karena adanya pihak-pihak yang diperkaya secara melawan hukum.

JPU membeberkan bahwa Hendi diduga menerima keuntungan pribadi dari transaksi tersebut. “Salah satunya memperkaya terdakwa Hendi sebesar 500 ribu dolar Singapura,” ucap JPU saat membacakan surat dakwaan di hadapan majelis hakim.

Selain Hendi, JPU merinci pihak lain yang turut diperkaya, yakni Isargas Group sebesar US$14,41 juta serta Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Kelautan dan Perikanan, Yugi Prayanto, sebesar US$20 ribu.

Kasus ini bermula pada Agustus 2017 ketika pihak Isargas Group mengusulkan kerja sama jual beli gas dengan skema pembayaran di muka (advance payment) untuk melunasi utang mereka. JPU menjelaskan bahwa setelah kesepakatan tercapai, terdapat komitmen pemberian biaya jasa.

Baca Juga :   Sejumlah Anggota Komisi VI Belum Tahu Audit BPK soal PGN, KPK Bilang Sudah 2 Tersangka

“Setelah pertemuan, Arso Sadewo mengatakan kepada Iswan bahwa jika kesepakatan telah ditandatangani dan pembayaran di muka berhasil dicairkan maka akan ada pemberian biaya komitmen sejumlah 500 ribu dolar Singapura kepada Hendi Prio,” ungkap JPU.

Penyidik menemukan bahwa uang tersebut kemudian ditukarkan dari mata uang rupiah sebesar Rp5,09 miliar menjadi dolar Singapura untuk diserahkan sebagai bonus.

“Setelah menerima uang itu, Hendi Prio memberikan bagian kepada Yugi sejumlah US$20 ribu,” tambah JPU.

JPU menekankan bahwa pemberian dana US$15 juta tersebut menyalahi aturan karena PGN bukanlah lembaga pembiayaan.

Selain itu, transaksi tersebut tidak tercantum dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) PGN tahun 2017-2018 serta dilakukan tanpa uji tuntas (due diligence).

Bahkan, pencairan dana tetap dilakukan tanpa dokumen jaminan seperti Bank Garansi dan Akta Fidusia. Dokumen kemudian diduga dimanipulasi melalui amandemen tanggal untuk memberi kesan seolah-olah transaksi telah sesuai prosedur.

Atas perbuatannya, Hendi Prio Santoso dijerat dengan Pasal 603 jo Pasal 20 KUHP atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Hendi terpantau hanya diam dan sempat berbincang dengan kerabatnya usai persidangan sebelum akhirnya meninggalkan ruang sidang.

Leave a reply

Iconomics