Lagi! KPK Panggil Pejabat Kemenhub terkait Kasus Suap Proyek Jalur Kereta DKJA
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil dua pejabat di lingkungan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA).
Dua pejabat yang dipanggil adalah ISK dan BNY. Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Budi Prasetyo mengatakan keduanya diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Selasa (26/05/2026).
“Pemeriksaan atas nama ISK dan BNY selaku aparatur sipil negara Kemenhub,” kata Budi kepada wartawan.
Berdasarkan informasi, ISK diketahui menjabat sebagai Kepala Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor (BPLJSKB) Kemenhub. Sementara BNY merupakan Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Jambi.
Pemanggilan ini menambah daftar pejabat dan pegawai Kemenhub yang diperiksa penyidik dalam pengembangan perkara dugaan korupsi proyek perkeretaapian. Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa tiga ASN Kemenhub berinisial ARA, HMA, dan HKI.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah, yang kini bernama Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Semarang. Dari pengembangan penyidikan, KPK menemukan dugaan praktik suap dan pengaturan pemenang tender dalam sejumlah proyek pembangunan serta pemeliharaan jalur kereta di berbagai daerah.
Modus yang diduga digunakan adalah rekayasa proses lelang, mulai dari tahap administrasi hingga penentuan perusahaan pemenang proyek. Sejumlah proyek yang masuk dalam penyidikan antara lain pembangunan jalur kereta api ganda Solo Balapan–Kadipiro–Kalioso, proyek jalur kereta di Makassar, proyek konstruksi dan supervisi di Lampegan, Cianjur, hingga proyek perbaikan perlintasan sebidang di Jawa dan Sumatera.
Hingga Januari 2026, KPK telah menetapkan 21 tersangka dalam perkara ini, termasuk mantan anggota Komisi V DPR RI periode 2019–2024, Sudewo. Selain individu, dua korporasi juga ikut ditetapkan sebagai tersangka.