Polri Usut Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara PLTU, Ada Kerugian Negara Rp5 Triliun?

0
4
Reporter: Wisnu Yusep

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) tengah mengusut dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pengadaan pasokan batu bara untuk sejumlah Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) sepanjang 2018–2026. Nilai kerugian negara dalam perkara ini diindikasikan mencapai sekitar Rp5 triliun.

Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Polisi Totok Suharyanto mengatakan penyidik menemukan indikasi penyimpangan dalam proses pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara yang melibatkan sejumlah perusahaan.

“Penyidik menemukan dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara di PLTU oleh beberapa perusahaan yang terlibat, seperti PT OBP dan PT BRA,” kata Totok dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (07/07/20206).

Kasus ini, kata dia, telah ditingkatkan ke tahap penyidikan pada 4 Juli 2026. Penyidik menduga terdapat berbagai praktik yang menyebabkan kerugian keuangan negara sekaligus berdampak pada sektor ketenagalistrikan nasional.

Sementara, Direktur Tindak Kortastipidkor Polri, Brigjen Polisi Robertus Yohanes De Deo mengungkapkan sedikitnya terdapat tiga modus yang sedang didalami penyidik. Modus ini meliputi manipulasi kualitas batu bara yang dipasok, manipulasi kuantitas pengiriman, hingga dugaan penyimpangan pembayaran yang tidak sesuai dengan kondisi pasokan sebenarnya. Menurut Robertus, praktik itu diduga turut memengaruhi stabilitas pasokan energi nasional.

Baca Juga :   Bos Uhud Tour Akui Putus Kontak dengan Ibnu Mas’ud Sejak Kasus Korupsi Kuota Haji Mencuat

“Modus-modus tersebut diduga turut berkontribusi atas terganggunya pasokan batu bara yang berdampak pada terjadinya blackout atau pemadaman listrik di sejumlah wilayah di Indonesia,” ujarnya.

Wilayah yang disebut terdampak antara lain Sumatera, sebagian Kalimantan, Jawa Tengah, Jawa Timur, hingga sebagian Jabodetabek. Terkait nilai kerugian negara, Polri memperkirakan angkanya mencapai sekitar Rp5 triliun. Namun, kata dia, angka ini masih menunggu hasil audit investigatif resmi yang dilakukan bersama Badan Pemeriksa Keuangan.

“Namun, terkait dengan nilai ini, secara riil dan pasti saat ini sedang kami koordinasikan dengan BPK RI untuk melakukan audit investigasi secara resmi,” kata Robertus.

Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 16 saksi dan akan melanjutkan pemeriksaan terhadap saksi tambahan, meminta keterangan ahli, serta melakukan penyitaan aset yang diduga berkaitan dengan perkara ini.

Kortastipidkor Polri juga menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan dan Bareskrim Polri untuk menelusuri aliran dana serta mengoptimalkan pemulihan aset negara.

“Penyidikan akan dilakukan secara menyeluruh untuk mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab serta mengoptimalkan upaya asset recovery guna memulihkan kerugian keuangan negara dan/atau perekonomian negara,” ujar Robertus.

Leave a reply

Iconomics