Danantara Resmikan Pelaksanaan Proyek PSEL Denpasar Selatan Senilai Rp 3 T
Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) melalui PT Danantara Investment Management (DIM), dan PT Daya Energi Bersih Nusantara (Danera) resmi memulai proyek pembangunan pengolahan sampah menjadi energi listrik (PSEL) di Desa Pedungan, Denpasar Selatan, Bali.
Nilai investasi proyek itu disebut mencapai Rp 3 triliun dengan kapasitas pengolahan 1.500 ton sampah per hari, PSEL Bali ditargetkan beroperasi pada Semester I/2028.
CEO Danantara Rosan Roeslani mengatakan, PSEL hadir sebagai solusi atas tantangan yang berdampak pada lingkungan, kesehatan, iklim, dan produktivitas ekonomi. Untuk saat ini, data menunjukkan Indonesia menghasilkan lebih dari 140 ribu ton sampah per hari.
“Sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto, masalah sampah adalah tantangan kita bersama yang harus diselesaikan secepat mungkin, sehingga tidak menjadi beban bagi generasi mendatang,” kata Rosan dalam keterangan resminya pada Rabu (8/7).
Kemudian, kata Rosan, proyek strategis nasional (PSN) itu dirancang dengan teknologi moving grate incinerator, sebagaimana yang digunakan mayoritas PSEL di dunia. Fasilitasnya pun mengikuti standar lingkungan Eropa, yang menerapkan pengendalian emisi secara ketat.
Gas buangnya dari proses pembakaran, kata Rosan, akan melewati sistem pengendali udara berlapis, sebelum dilepaskan ke udara. PSEL Bali diproyeksikan mampu menurunkan hingga 80% emisi per ton sampah, dan menciptakan hingga 1.200 lapangan kerja dalam masa konstruksi, serta operasional.
“PSEL hadir untuk mengatasi dampak sampah terhadap lingkungan hidup, kesehatan, dan keselamatan dengan menggunakan teknologi yang sudah terbukti,” ujar Rosan.
Di samping meresmikan pelaksanaan proyek PSEL, kata Rosan, pihaknya pun menandatangani perjanjian jual beli tenaga listrik dengan PT PLN (Persero). Perjanjian tersebut menjadi landasan komersial untuk penyerapan listrik yang dihasilkan dari PSEL Bali ke jaringan PLN.
“Pelaksanaan PSEL oleh Danantara Indonesia tidak hanya dilakukan secara cepat, tetapi juga dengan penuh kehati-hatian dan standar tata kelola tertinggi,” katanya.
Sebagai informasi, DIM dan Danera telah menyelesaikan proses seleksi mitra, dan membentuk Badan Usaha Pengembangan dan Pengelolaan (BUPP). Kedua perusahaan itu juga telah melakukan proses perjanjian kerja sama dengan pemerintah daerah, mengurus proses perizinan, dan lahan.
DIM dan Danera menjalankan tugas sesuai dengan amanat dalam Perpres Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan Melalui Pengolahan Sampah Menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan.