Pengakuan Jampidsus Soal Kepemilikan Rumah Sentul yang Digeledah Polri

0
3
Reporter: Wisnu Yusep

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah mengakui bahwa rumah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, yang digeledah tim gabungan Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya merupakan kediaman pribadinya. Pernyataan itu disampaikan Febrie menyusul temuan uang tunai, mata uang asing, dan emas batangan bernilai sekitar Rp476 miliar dari rumah tersebut saat digelah tim gabungan dari Kortastipidkor dan Polda Metro Jaya.

“Tentang rumah Sentul itu memang rumah pribadi Jampidsus yang sudah sejak lama. Itu bisa dilihat bagaimana proses kepemilikan sejak awal,” kata Febrie dalam konferensi pers di Gedung Jampidsus, Jakarta, Jumat (10/07/2026).

Meski demikian, Febrie menegaskan uang dan emas yang ditemukan penyidik bukan serta-merta dapat dikaitkan dengan dirinya. Ia menyebut seluruh aset yang ditemukan memiliki pemilik dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Bahwa itu ada pemilik, ada kegiatan yang melatarbelakanginya, dan semuanya dapat dipertanggungjawabkan. Namun penjelasannya tentu melalui mekanisme hukum yang tepat,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, tim gabungan Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya menggeledah rumah tersebut pada Kamis (09/07/2026) dalam rangka penyidikan sejumlah perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca Juga :   Kuasa Hukum Wanaartha: Kami Siap Ikuti Proses Kasasi Kejaksaan soal Sita Rekening

Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Polisi, Totok Suharyanto mengungkapkan penyidik menemukan sebuah brankas yang berisi tujuh koper berisi aset bernilai fantastis. Barang bukti yang disita meliputi 74 kilogram emas batangan, 4,76 juta dolar Amerika Serikat, 14,08 juta dolar Singapura, serta uang tunai sebesar Rp100 juta.

Selain itu, penyidik turut menyita sejumlah dokumen, telepon seluler, dan foto-foto keluarga yang diduga berkaitan dengan pemilik rumah maupun pihak yang memiliki aset dalam brankas tersebut.

Penggeledahan itu dilakukan sebagai bagian dari investigasi gabungan terhadap tiga perkara besar, yakni dugaan korupsi tata kelola batu bara yang berdampak pada pemadaman listrik, dugaan korupsi pengelolaan dana PT Asabri dan PT Jiwasraya periode 2020–2025, serta dugaan tindak pidana pencucian uang terkait penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.

Leave a reply

Iconomics