Dirombak dari Menpora, Mungkinkah Kasus BTS yang Diduga Libatkan Dito Berlanjut di Kejagung?

0
152
Reporter: Wisnu Yusep

Presiden Prabowo Subianto merombak sebagian jajaran kabinetnya, di antaranya Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Ario Bimo Nandito Ariotedjo atau Dito. Kendati begitu, perombakan khusus pos Menpora ini masih menyisakan pertanyaan karena belum ada sosok pengganti Dito.

Setelah resmi dicopot, eks Menpora Dito pun mengucapkan terima kasih kepada Presiden Prabowo karena telah mengemban jabatan Menpora sejak April 2023. Terlepas dari perombakan kabinet itu, nama Dito sesungguhnya menjadi percakapan publik secara luas karena disangkut-sangkutkan dengan kasus korupsi Base Transceiver Station (BTS) 4G Kominfo (sekarang Komdigi) pada medio 2023.

Dalam kasus itu, Dito Ariotedjo diduga menerima uang senilai Rp 27 miliar untuk membantu menyelesaikan kasus korupsi BTS 4G di Kejaksaan Agung (Kejagung). Keterangan saksi di persidangan juga sangat terang menjelaskan mengenai penerimaan uang ke Dito Ariotedjo.

Bukan hanya satu saksi, melainkan ada lima saksi. Kelimanya adalah Galumbang Menak Simanjuntak, Windi Purnama, Resi Yuki Bramani, Irwan Hermawan dan seorang sopir.

“Jadi misteri pengembalian Rp 27 miliar itu nyata adanya dibawa ke kantornya Maqdir dari siapakah itu? Itu pertanyaannya masih mengandung tanda tanya besar masyarakat,” kata Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, 11 Oktober 2023.

Baca Juga :   Kejagung Harus Buktikan Kesepakatan Jahat Kasus Migor, Jika Tidak Itu Hanya Administrasi

“Belum selesai clear uangnya, ada uangnya Rp 27 miliar, luar biasa,” tanya hakim lagi.

Misteri duit sebanyak Rp 27 miliar diketahui sebelumnya diserahkan Maqdir Ismail selaku pengacara terdakwa kasus korupsi BTS Irwan Hermawan, ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Namun demikian, Maqdir enggan mengungkapkan nama pemilik uang tersebut.

Maqdir menyatakan jika dirinya telah menerima duit Rp 27 miliar dari seseorang yang dia sebut pihak swasta pada awal Juli 2023. Duit sebanyak itu diduga diserahkan untuk menghentikan proses hukum tersebut. Gepokan uang itu terdiri dari US$ 1,8 atau setara Rp27 miliar yang diduga terkait makelar kasus di perkara korupsi BTS

Terkait hal ini, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Jember (Unej) Prof. Arief Amrullah dalam suatu kesempatan mengungkapkan jika pengembalian uang tindak pidana korupsi tidak boleh menghapus tuntutan pidana. Ia merujuk Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal 4 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi berbunyi: “Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3”.

Baca Juga :   Penyidik Kejagung Tahan 6 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Pensiun Pelindo

Prof. Arief mengatakan, bila pengampunan dilakukan dengan menghapus tuntutan pidananya, maka ke depannya warga negara tidak takut untuk berbuat tindak pidana korupsi.

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics