Celios: RUU PFII Berpotensi Hambat Investasi Hijau di Indonesia

0
7
Reporter: Rommy Yudhistira

Centre of Economic and Law Studies (Celios) menilai RUU tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) berpotensi menghambat investasi hijau di Indonesia. Pasalnya, ada beleid secara khusus mengarahkan Indonesia untuk mengutamakan fleksibilitas dan kerahasiaan demi menarik investasi.

Direktur Eksekutif Centre of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mengatakan, RUU tersebut berpotensi menempatkan Indonesia pada posisi yang kurang kompetitif dalam memperebutkan investasi hijau global.

Menurut Bhima, investor yang fokus pada pembiayaan transisi energi umumnya mencari yurisdiksi dengan tata kelola yang kuat, kepastian regulasi, dan pemisahan fungsi yang jelas pada regulator, operator, dan investor.

“Apabila PFII lebih menonjolkan fleksibilitas dan berbagai fasilitas investasi tanpa diimbangi penguatan aspek tata kelola, maka terdapat risiko bahwa pusat finansial ini justru lebih menarik bagi modal yang berorientasi pada efisiensi pajak dan fleksibilitas struktur investasi dibandingkan bagi modal yang terikat pada standar ESG yang ketat,” kata Bhima dalam keterangan resminya pada Jumat (10/7).

Selain itu, kata Bhima, dalam diskursus antara pemerintah dan media nasional, seringkali berbentuk narasi bahwa PFII sama dengan Dubai International Financial Centre (DIFC) dan Abu Dhabi Market (ADGM) yang memiliki sistem hukum berbasis common law.

Baca Juga :   6 Kewenangan Lembaga Pengelola Investasi

Melihat kondisi itu, kata Bhima, Indonesia dan Uni Emirat Arab memiliki perbedaan baik dari sisi reputasi maupun bagi dana investasi global.

“Saat ini Indonesia masih merumuskan detail insentif yang akan ditawarkan dalam PFII. Tantangan utamanya adalah memastikan otoritas pajak dan pengawas sektor keuangan punya kapasitas dan independensi untuk menegakkan aturan,” ujar Bhima.

Sementara itu, Juru Kampanye Energi Trend Asia Novita Indri mengatakan, pihaknya khawatir PFII hanya akan menjadi instrumen pembiayaan baru bagi proyek prioritas pemerintah yang didominasi energi kotor.

“Maka dari itu, PFII diharapkan dapat benar-benar menjadi instrumen pembiayaan bagi proyek-proyek energi terbarukan yang berkeadilan. Bukan sebaliknya, jauh dari pembiayaan berkelanjutan,” tambah Novita.

Sedangkan Direktur Eksekutif Cerah Agung Budiono menambahkan, RUU PFII seharusnya menjadi instrumen yang mempercepat transisi energi. Dengan begitu, tidak hanya sekadar membuka ruang investasi tanpa arah.

Karena itu, kata Agung, diperlukan koridor regulasi yang tegas untuk memprioritaskan investasi yang mendorong pertumbuhan hijau.

“Indonesia membutuhkan pusat finansial yang mampu menarik investasi hijau. Danantara juga seharusnya menjadi motor penggerak investasi hijau, bukan terus mendominasi pembiayaan proyek-proyek energi fosil,” tutur Agung.

Baca Juga :   Danantara Fokus pada Nilai Investasi Tinggi dan Berkualitas karena Ciptakan Lapangan Kerja

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics