JPU: Yaqut Cholil Siapkan US$1 Juta untuk Redam Pansus Angket Haji DPR

0
13
Reporter: Wisnu Yusep

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas didakwa menyiapkan uang sebesar US$1 juta untuk memengaruhi hasil Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) Tahun 2024. Hal itu terungkap ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan surat dakwaan terhadap Yaqut dalam sidang perdana perkara korupsi kuota haji di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/08/2026).

“Uang disiapkan melalui Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex dan Muhammad Nuruzzaman selaku staf khusus terdakwa,” kata JPU KPK Fahmi Idris dalam persidangan.

Uang tersebut, kata jaksa, disiapkan Yaqut di tengah sorotan DPR terhadap penyelenggaraan ibadah haji 2024, khususnya terkait kebijakan pembagian tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu.

Dalam dakwaan, jaksa menyebut Yaqut yang menjabat Menteri Agama periode 2020-2024 sebelumnya menggelar rapat bersama sejumlah pejabat dan staf khusus Kementerian Agama. Rapat itu, antara lain, membahas materi jawaban yang diperkirakan akan diajukan Pansus Angket Haji. Salah satu isu utama yang dibahas adalah alasan pembagian tambahan kuota haji 2024 dengan komposisi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.

Baca Juga :   Serempak! OTT KPK di Bekasi dan Kalsel

DPR RI sendiri, kata jaksa, membentuk Pansus Angket Haji pada 9 Juli 2024 untuk mengusut penyelenggaraan ibadah haji 2024, termasuk kebijakan pembagian tambahan kuota tersebut. Dalam laporannya, Pansus menyoroti pembagian kuota tambahan dan menduga terdapat ketidakpatuhan terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Dugaan upaya memengaruhi Pansus tersebut, kata jaksa lagi, menjadi bagian dari rangkaian perkara yang menjerat Yaqut. Dalam dakwaan kasus korupsi kuota haji 2023-2024, jaksa menyebut perbuatan Yaqut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp622,09 miliar. Jaksa mendakwa Yaqut mengalihkan dan mengatur pembagian tambahan kuota haji khusus 2024 sebesar 50 persen tanpa didahului kajian teknis.

Tak hanya itu, pengisian kuota haji khusus tambahan pada 2023 dan 2024 juga diduga dilakukan tidak sesuai mekanisme yang berlaku untuk mengakomodasi permintaan sejumlah Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Dari perhitungan jaksa, kerugian negara Rp622,09 miliar tersebut antara lain berasal dari selisih penerimaan dan pengeluaran PIHK atas pemberangkatan jamaah haji khusus yang dinilai tidak berhak sebesar Rp438,22 miliar.

Baca Juga :   Untuk Ungkap Sumber Harta Rafael, KPK Akan Panggil Pihak Lain Dalam Waktu Dekat

Kerugian lainnya berasal dari penerimaan penjualan kuota petugas haji khusus 2024 sebesar Rp39,95 miliar serta biaya percepatan pengisian kuota haji khusus tambahan 2023 dan 2024 sebesar Rp143,92 miliar.

Dalam perkara ini, Yaqut juga didakwa memperoleh keuntungan sebesar US$271.500 atau sekitar Rp4,83 miliar. Atas perkara tersebut, Yaqut didakwa melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nasional atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics