Sengketa Kontrak LNG dengan Gunvor, Putusan Arbitrase Minta PGN Bayar Kompensasi
Ilustrasi fasilitas penyaluran gas/Dok.PGN
Sengketa kontrak jual beli liquefied natural gas (LNG) antara PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) atau PGN dan Gunvor Singapore Pte. Ltd. (Gunvor) memasuki babak baru. Tribunal arbitrase di London Court of International Arbitration (LCIA) telah mengeluarkan putusan parsial yang meminta PGN membayar kompensasi kepada Gunvor.
PGN mengungkapkan telah menerima Putusan Arbitrase No. 246358 atas gugatan arbitrase yang diajukan Gunvor terhadap perseroan.
“Pada tanggal 26 Agustus 2026, Perseroan memperoleh informasi bahwa tribunal telah mengeluarkan Putusan Arbitrase yang bersifat parsial,” tulis Corporate Secretary PGN Fajriyah Usman dalam keterbukaan informasi, dikutip Jumat (28/8/2026).
Berdasarkan putusan tersebut, PGN diminta membayar kompensasi kepada Gunvor terkait sengketa hukum yang terjadi. Namun, PGN belum mengungkapkan besaran kompensasi yang harus dibayarkan maupun rincian perkara yang telah diputus dalam putusan parsial tersebut.
Manajemen PGN saat ini masih melakukan penelaahan secara menyeluruh terhadap putusan arbitrase, termasuk implikasinya bagi perseroan.
“Putusan Arbitrase tersebut memerlukan proses eksekusi melalui pengadilan negeri di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tulis manajemen PGN.
Perseroan juga menyatakan akan mengambil langkah-langkah hukum lebih lanjut yang dipandang perlu dan tepat dengan mempertimbangkan kepentingan terbaik perseroan serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
“Manajemen Perseroan melakukan upaya terbaik dalam menangani perkara tersebut dan mengambil langkah-langkah upaya hukum lebih lanjut yang dipandang perlu dan tepat dengan memperhatikan kepentingan terbaik Perseroan dan prinsip tata kelola perusahaan yang baik,” tulis Manajemen PGN.
Berawal dari Kerja Sama LNG
Penelusuran dari berbagai pemberitaan, sengketa antara PGN dan Gunvor berawal dari kerja sama perdagangan dan pasokan LNG yang dijalin kedua perusahaan pada 2022.
Pada Juli 2022, PGN dan Gunvor menjalin kerja sama terkait potensi perdagangan gas bumi dan LNG di pasar global. Melalui kerja sama tersebut, kedua perusahaan memasuki proses Master Sales and Purchase Agreement (MSPA) dan Confirmation Notice (CN) untuk pasokan LNG.
Kerja sama tersebut merupakan bagian dari strategi PGN untuk memperluas bisnis LNG Trading International sekaligus membuka akses ke pasar global. Saat itu, PGN menyatakan pasokan LNG dari perseroan akan melengkapi portofolio LNG Gunvor sebagai perusahaan perdagangan energi independen berskala global.
Direktur Strategi dan Pengembangan Bisnis PGN saat itu, Heru Setiawan, mengatakan kemitraan dengan Gunvor membuka kesempatan bagi PGN untuk memasuki pasar baru yang sebelumnya sulit dijangkau.
“Berpartner dengan Gunvor memungkinkan kami untuk masuk ke pasar baru, dimana sebelumnya akses kami cukup terbatas. Kolaborasi ini unik dan memiliki potensi menjadi suatu solusi dalam penyediaan energi di regional maupun negara-negara lainnya,” ujar Heru.
Namun, pelaksanaan kerja sama tersebut kemudian menghadapi persoalan terkait pengiriman kargo LNG.
Pada 2024, PGN mengungkapkan kepada BEI bahwa perseroan dan Gunvor tengah membahas penyesuaian jadwal pengiriman LNG. Saat itu, PGN menyatakan masih berada dalam status force majeure atau kahar.
Dalam surat tanggapan kepada BEI pada Maret 2024, PGN menyebut kendala pengiriman kargo LNG kepada Gunvor diperkirakan berlangsung selama beberapa bulan pada 2024.
“Perseroan dan Gunvor sedang dalam tahap pembahasan penyesuaian jadwal pengiriman tahun 2024 karena saat ini Perseroan masih dalam status Force Majeure,” demikian penjelasan PGN kepada BEI.
PGN ketika itu menyatakan terus melakukan upaya penanggulangan kondisi kahar tersebut dalam rangka pelaksanaan kontrak. Perseroan juga berkomunikasi dengan pemasok LNG potensial untuk mendapatkan kargo yang dapat memenuhi kebutuhan perseroan.
Persoalan tersebut kemudian berkembang menjadi sengketa arbitrase. Pada September 2024, Gunvor secara resmi mengajukan permohonan arbitrase kepada London Court of International Arbitration (LCIA).