Kemendag Tetapkan Harga Patokan Emas Ekspor Sekitar US$ 142 Ribu/Kg di Periode Pertama 2026
Kantor Kementerian Perdagangan RI/Dok. Iconomics
Kementerian Perdagangan (Kemendag) menetapkan harga patokan ekspor (HPE) emas sebesar US$ 142.154 per kilogram (kg) untuk periode pertama September 2026. Terdapat kenaikan HPE emas sebesar 7,87% dari periode kedua Agustus 2026 sebesar US$ 131.777 per kg.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Tommy Adana mengatakan, kenaikan juga terjadi pada harga referensi (HR) emas dari sebelumnya US$ 4.098 per troy ounce (t oz) menjadi US$ 4.421 per t oz.
Adapun penetapan HPE dan HR emas itu tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 1776 Tahun 2026 tentang Harga Patokan Ekspor dan Harga Referensi atas Produk Pertambangan yang dikenakan Bea Keluar.
Tommy menyebutkan, peningkatan HPE dan HR emas disebabkan dari beberapa faktor. Salah satunya yakni peningkatan permintaan emas di tengah keterbatasan pasokan. Ada pula faktor lainnya yaitu depresiasi nilai tukar mata uang utama dunia, dan merosotnya imbal hasil obligasi di pasar internasional.
“Di samping itu, wacana pemangkasan suku bunga acuan oleh sejumlah bank sentral global turut memberikan sentimen positif bagi pergerakan harga emas,” kata Tommy dalam keterangan resminya pada Selasa (1/9).
Kondisi tersebut, kata Tommy, mendorong investor untuk mengalihkan likuiditas ke emas yang dipandang sebagai aset aman di tengah ketidakpastian pasar keuangan global.
“Hal ini berdampak langsung pada meningkatnya permintaan emas di pasar global,” ujar Tommy.
Tommy menambahkan, HPE dan HR emas ditetapkan berdasarkan data, dan masukan teknis dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Juga mengacu pada publikasi London Bullion Market Association (LBMA). Penetapan harga pun melibatkan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Perindustrian.
“Penetapan HPE dan HR emas dilakukan melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga, dengan mempertimbangkan informasi, data, serta masukan teknis dari kementerian dan lembaga terkait,” ujar Tommy.