KPK Geledah Perusahaan Tambang di Kasus Pajak Banjarmasin, PT Adaro Jadi Sasaran?

0
36
Reporter: Wisnu Yusep

OTT Topan Ginting

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai membongkar lebih jauh dugaan korupsi di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Dalam pengembangan perkara tersebut, penyidik KPK ternyata menyasar perusahaan yang bergerak di sektor pertambangan. Perusahaan itu termasuk salah satu dari delapan lokasi yang digeledah penyidik di wilayah Banjarmasin dan Banjarbaru pada 26–28 Agustus 2026.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengungkapkan perusahaan pertambangan tersebut merupakan wajib pajak yang menjalani proses pemeriksaan di KPP Madya Banjarmasin.

“Salah satu diantaranya adalah perusahaan yang bergerak di sektor pertambangan,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Rabu (02/09/2026).

Pernyataan tersebut disampaikan Budi saat ditanya apakah salah satu lokasi yang digeledah KPK merupakan PT Adaro Indonesia. Namun, KPK belum bersedia mengungkap identitas perusahaan yang menjadi sasaran penggeledahan.

“Kami memang belum bisa sebut untuk saat ini terkait pihak-pihak yang kemarin dilakukan penggeledahan itu siapa saja, tetapi yang pasti salah satu diantaranya perusahaan yang bergerak di sektor pertambangan,” ujarnya.

Baca Juga :   KPK Bantah Intimidasi Istri Ono Surono Saat Geledah Rumah di Bandung

Budi menegaskan perusahaan tersebut memiliki status sebagai wajib pajak di KPP Madya Banjarmasin.

“Wajib pajak ini ada proses pemeriksaan yang dilakukan di KPP Madya Banjarmasin,” kata dia.

Sebagaimana diketahui, penggeledahan terhadap perusahaan tambang tersebut merupakan bagian dari rangkaian pengembangan penyidikan perkara dugaan korupsi terkait restitusi pajak di KPP Madya Banjarmasin. Selama tiga hari, penyidik menggeledah delapan lokasi yang terdiri atas rumah dan kantor milik pihak swasta di Banjarmasin dan Banjarbaru.

Dari penggeledahan itu, KPK mengamankan sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara. Dokumen tersebut selanjutnya akan dianalisis untuk melihat keterkaitannya dengan konstruksi perkara yang sedang diusut.

KPK juga akan mengonfirmasi dokumen tersebut kepada pihak-pihak yang dinilai mengetahui atau dapat menjelaskan substansi maupun keterkaitannya dengan perkara.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Banjarmasin pada 4 Februari 2026. Dalam perkara awal, KPK menetapkan tiga tersangka, yakni Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono Purwo Wijoyo, fiskus sekaligus anggota Tim Pemeriksa KPP Madya Banjarmasin Dian Jaya Demega, serta Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti (BKB) Venasius Jenarus Genggor alias Venzo.

Baca Juga :   Tetapkan Tersangka Kasus EDC BRI, KPK Beberkan Peran Para Tersangka

KPK menduga perkara tersebut berkaitan dengan pengajuan restitusi pajak. Dalam proses penyidikan, KPK juga telah melakukan penggeledahan di KPP Madya Banjarmasin dan PT Buana Karya Bhakti untuk mencari bukti yang memperkuat konstruksi perkara. Perkara tersebut kemudian tidak berhenti pada tiga tersangka awal. KPK pada Juli 2026 menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum untuk mengembangkan perkara setelah penyidik menemukan dugaan keterlibatan pihak-pihak lain. Pada Agustus 2026, KPK menyebut terdapat tiga sprindik dalam pengembangan kasus KPP Madya Banjarmasin.

Oleh karena itu, penggeledahan terhadap sejumlah pihak swasta, termasuk perusahaan yang bergerak di sektor pertambangan, menurut Budi, menjadi bagian penting dalam upaya KPK menelusuri alur perkara. Namun, hingga kini KPK belum mengungkap identitas perusahaan tambang tersebut maupun menyatakan adanya status hukum tertentu terhadap perusahaan itu. KPK masih melakukan telaah terhadap dokumen yang disita untuk menentukan relevansinya dengan perkara dan menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Leave a reply

Iconomics