Sudah Dapat Izin dari OJK, Warga Persyarikatan Muhammadiyah Diimbau Gunakan Jasa Bank Syariah Matahari
Ilustrasi/Foto: muhammadiyahlamongan.com
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah menerbitkan izin operasional kepada BPR Syariah Matahari atau Bank Syariah Matahari (BSM), milik Organisasi Muhammadiyah. Izin itu tertuang dalam Surat Keputusan OJK Nomor KEP-39/D.03/2025 yang terbit pada 18 Juni 2025.
Bank Syariah Matahari merupakan hasil konversi dari BPR Matahari Artadaya yang sebelumnya beroperasi sebagai lembaga keuangan konvensional di bawah naungan Universitas Muhammadiyah Hamka (UHAMKA).
“Bank ini adalah milik Muhammadiyah. Kita harus dukung bersama agar bisa menjadi pilar utama dalam membangun ekonomi umat berbasis nilai-nilai Islam,” kata Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Anwar Abbas dalam keterangan yang dikutip, Minggu (13/7).
Anwar berkata ke depan, BPR Syariah Matahari akan bertransformasi menjadi bank umum syariah.
“Insya Allah (bertransformasi jadi Bank umum syariah) bersama BPRS-BPRS Muhammadiyah lainnya,” ujar Anwar dikutip dari muhammadiyahlamongan.com.
Hingga Juni 2025, Muhammadiyah telah mengelola 10 BPRS yang tersebar di berbagai wilayah.
Selanjutnya, dalam surat Nomor 124/HIM/I.0/C/2025 PP Muhammadiyah mengimbau agar seluruh unsur organisasi itu untuk menempatkan Dana Pihak Ketiga (DPK) seperti tabungan dan deposito di Bank Syariah Matahari.
Kemudian menggunakan aktivitas keuangan di Bank Syariah Matahari, dan mengelola transaksi keuangan kelembagaan melalui layanan perbankan Bank Syariah Matahari.
Selain itu, unsur dalam organisasi itu juga diimbau untuk mendukung sosialisasi dan partisipasi aktif dalam pengembangan Bank Syariah Matahari di wilayah masing-masing.