Harga Referensi CPO Naik Menjadi US$954,71/MT untuk Periode 1 hingga 30 September 2025

0
93

Harga Referensi (HR) komoditas minyak kelapa sawit (crude palm oil/CPO) untuk penetapan Bea Keluar (BK) dan tarif Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BLU BPDP-KS), atau Pungutan Ekspor (PE) periode 1—30 September 2025 adalah sebesar US$954,71/MT.

Nilai ini meningkat US$43,80 atau 4,81% dari HR CPO periode 1—31 Agustus 2025 yang tercatat sebesar US$910,91/MT.

“Saat ini, Harga Referensi CPO meningkat menjauhi ambang batas US$680/MT. Untuk itu, merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang berlaku saat ini, pemerintah mengenakan bea keluar CPO sebesar US$124/MT dan pungutan Ekspor CPO sebesar 10% dari Harga Referensi CPO periode 1—30 September 2025, yaitu sebesar US$95,4711/MT,” kata Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Tommy Andana dalam keterangannya.

BK CPO periode 1—30 September 2025 merujuk pada Kolom Angka 7 Lampiran Huruf C PMK Nomor 38 Tahun 2024 sebesar US$124/MT. Sementara itu, PE CPO periode 1—30 September 2025 merujuk pada Lampiran I PMK Nomor 30 Tahun 2025 sebesar 10% dari Harga Referensi CPO periode yang sama, yaitu sebesar US$954,711/MT.

Baca Juga :   Belum Maksimal, Alasan Perlu Tambah Waktu soal Penghapusan Pungutan Ekspor

Kemendag menyebut sumber harga untuk penetapan HR CPO diperoleh dari rata-rata harga selama periode 25 Juli—24 Agustus 2025 pada bursa CPO di Indonesia yang sebesar US$895,72/MT, bursa CPO di Malaysia sebesar US$1.013,70/MT, dan harga port CPO Rotterdam sebesar US$1.240,12/MT. Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 46 Tahun 2022, bila terdapat perbedaan harga rata-rata pada tiga sumber harga sebesar lebih dari US$40, maka perhitungan HR CPO menggunakan rata-rata dari dua sumber harga yang menjadi median dan sumber harga terdekat dari median, sehingga harga referensi bersumber dari bursa CPO di Malaysia dan bursa CPO di Indonesia. Sesuai dengan perhitungan tersebut, ditetapkan HR CPO sebesar US$954,71/MT.

Selain itu, minyak goreng (Refined, Bleached, and Deodorized/RBD palm olein) dalam kemasan bermerek dan dikemas dengan neto ≤ 25 kg dikenakan BK US$31/MT dengan penetapan merek sebagaimana tercantum dalam “Kepmendag Nomor 1846 Tahun 2025 tentang Daftar Merek Refined, Bleached, and Deodorized (RBD) Palm Olein dalam Kemasan Bermerek dan Dikemas dengan Berat Netto ≤ 25 Kg”.

Baca Juga :   DSNG Catat Kenaikan Kinerja Bisnis di Kuartal I-2026

Peningkatan HR CPO tersebut karena adanya peningkatan permintaan terutama dari India dan rencana penerapan kebijakan mandatory B50 di Indonesia. Penyebab berikutnya adalah peningkatan harga minyak nabati lainnya, yang dalam hal ini adalah minyak kedelai. Hal itu diakibatkan rencana Tiongkok untuk mengenakan antidumping duty minyak canola asal Kanada serta kebijakan mandatory biodiesel Amerika Serikat untuk menggunakan minyak kedelai.

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics