Janji Ketua Baleg Bob Hasan Soal Pembahasan RUU Perampasan Aset
Gedung DPR-MPR/Dok. Iconomics
Ketua Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Bob Hasan menegaskan komitmennya untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset secara terbuka. Ia memastikan prosesnya akan transparan dan mengedepankan partisipasi publik yang bermakna.
Menurut Bob, partisipasi ini penting agar masyarakat tidak hanya tahu judul RUU, tetapi juga memahami isinya secara mendalam.
“Tidak boleh ada pembahasan yang tertutup. Semua harus bisa diakses publik,” ujarnya di Jakarta, Kamis (11/09/2025).
Bob Hasan menargetkan RUU Perampasan Aset dapat diselesaikan pada tahun 2025 ini.
Sinkronisasi dengan RUU KUHAP
Bob Hasan menekankan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset tidak bisa dilepaskan dari reformasi hukum pidana yang sedang berjalan.
RUU ini akan disusun secara paralel dengan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) yang saat ini sedang difinalisasi.
Sinkronisasi ini dianggap krusial karena perampasan aset sangat berkaitan dengan mekanisme hukum acara pidana.
“Harus jelas, apakah perampasan aset termasuk pidana asal, pidana tambahan, pidana pokok, atau bahkan masuk ranah perdata,” jelasnya.
Bob mengingatkan KUHP baru akan berlaku efektif pada 1 Januari 2026. Oleh karena itu, penyusunan RKUHAP dan RUU Perampasan Aset harus selaras agar tercipta fondasi hukum yang kokoh.
“Jangan sampai salah arah. KUHP berlaku 2026 maka acara dan instrumen hukum lain, termasuk perampasan aset, harus punya fondasi yang kokoh,” tutupnya.