Penurunan Transfer Daerah Ancam Likuiditas BPD, Bank Jatim Siapkan Strategi Jaga DPK
Kantor cabang Bank Jatim/Antara
Rencana pemerintah memangkas alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) pada 2026 diperkirakan akan berdampak pada kinerja Dana Pihak Ketiga (DPK) Bank Pembangunan Daerah (BPD).
Dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026, TKDD ditetapkan sebesar Rp650 triliun, turun 24,7% dari realisasi 2025 yang mencapai Rp864,1 triliun.
Direktur Bisnis Menengah, Korporasi & Jaringan Bank Jatim, Arif Suhirman, mengungkapkan bahwa sekitar 60% keuangan daerah dikelola perseroan. Dengan adanya pemangkasan alokasi dana tersebut, likuiditas perseroan berpotensi ikut terdampak.
“Namun secara komposisi, anggaran pemerintah terhadap total DPK perseroan per bulan Juni ini masih sejumlah 26,8%, di mana pengurangan DPK perseroan secara berkesinambungan lebih menyasar pada masyarakat melalui beberapa langkah yang telah kami lakukan,” ujar Arif dalam acara public expose live, Kamis (11/9).
Lebih lanjut, Arif menjelaskan bahwa strategi Bank Jatim untuk menjaga pertumbuhan DPK adalah dengan membangun ekosistem keuangan yang memanfaatkan captive market dari sistem keuangan pemerintah daerah. Selain itu, perseroan juga mengeksplorasi efek trickle-down melalui ekosistem di bawahnya, seperti BUMD, rekanan pemerintah, perguruan tinggi, hingga rumah sakit daerah di Jawa Timur.
“Dengan pembentukan ekosistem melalui digital tersebut, diharapkan akan meningkatkan tidak hanya user, namun volume transaksi e-channel perseroan sehingga akan meningkatkan utilisasi produk DPK dan tentunya hal ini akan berimbas pada peningkatan market share perseroan,” ujarnya.
Selain penguatan ekosistem digital, Bank Jatim juga menyiapkan strategi cross-selling produk sesuai kebutuhan nasabah. Dengan langkah-langkah tersebut, perseroan optimistis dapat menjaga stabilitas likuiditas meski transfer keuangan daerah tahun depan mengalami penurunan.