KPK Bongkar ‘Kotak Amal’ RPTKA, Diduga Dari Era Cak Imin, Hanif Dhakiri Hingga Ida

0
75
Reporter: Wisnu Yusep

OTT Topan Ginting

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menggebrak dengan mengusut tuntas praktik dugaan pemerasan sistematis terhadap tenaga kerja asing (TKA) terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

​Investigasi ini mengungkap jaringan korupsi yang diduga membentang sejak 2010 hingga 2024, melibatkan pejabat Kemenaker di bawah tiga era Menteri.

 

Fokus Penyidikan ke Eks Sekjen Kemenaker

​Fokus penyidikan KPK kini mengarah pada tersangka baru yakni HS, mantan Sekretaris Jenderal Kemenaker di era Menteri Hanif Dhakiri.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo memastikan HS diduga kuat melakukan pemerasan selama menjabat kurun waktu dari ​2010–2015 ketika menjabat mulai dari Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA).

Kemudian kurun waktu ​2015–2017, ketika dia menjabat Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK).

​Pada 18 November 2025, KPK bahkan telah memeriksa dua agen TKA yang dipanggil sebagai saksi. Mereka, kata Budi, mengaku memberikan uang tidak resmi karena diduga menjadi korban pemerasan oleh tersangka HS.

Baca Juga :   Jaga Marwah Desak KPK Panggil Ketua DPRD Sumut Terkait Pergeseran Anggaran di Kasus OTT Topan Ginting

Penyidik mendalami terkait dengan pemerasan yang dilakukan oleh tersangka HS dalam pengurusan RPTKA di Kemenaker saat yang bersangkutan menjabat Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2010–2015, serta Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) tahun 2015–2017,” katanya dalam keterangannya, Rabu (19/11/2025).

 

Total Rp53,7 Miliar Terkumpul di Era 2019-2024

​Kasus pemerasan RPTKA ini, kata Budi, ternyata memiliki dimensi yang lebih luas. Sebelum menetapkan HS, KPK telah menetapkan dan menahan delapan Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemenaker sebagai tersangka SH, HY, ​WP, DA, GW, PCW, JS, dan AE.

​Para tersangka kloter pertama ini diduga beraksi pada kurun waktu 2019–2024 (era Menaker Ida Fauziyah) dan berhasil mengumpulkan uang pemerasan fantastis, ditaksir mencapai sekitar Rp53,7 miliar.

 

Jerat Hukum RPTKA: Bagaimana TKA Dipaksa Bayar?

​RPTKA adalah syarat mutlak bagi TKA untuk bisa bekerja secara sah di Indonesia. Jika dokumen ini terhambat penerbitannya, izin kerja dan izin tinggal TKA juga akan tertunda, yang berujung pada denda Rp1 juta per hari.

Baca Juga :   KPK Ungkap Pengakuan dari Eks Wamenaker IEG Soal Motor Mewah Ducati

​Kondisi inilah, kata Budi, yang dimanfaatkan para tersangka. Dengan mengulur atau menghambat RPTKA, mereka secara efektif memaksa pemohon untuk memberikan uang suap/pemerasan agar proses berjalan lancar.

KPK menduga praktik pemerasan ini adalah warisan lama yang berlangsung secara estafet lintas periode kepemimpinan:

1. ​Era Abdul Muhaimin Iskandar (Cak Imin): Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (2009–2014);
2. ​Era Hanif Dhakiri (2014–2019);
3. ​Era Ida Fauziyah (2019–2024).

​KPK terus mendalami keterlibatan pihak-pihak lain dalam skandal RPTKA yang telah merugikan banyak TKA dan mencoreng citra birokrasi ini.

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics