AAJI: Angka Perlindungan dan Premi Reguler Asuransi Jiwa Naik di Semester I/2022

0
377
Reporter: Rommy Yudhistira

Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) menyebutkan industri asuransi jiwa telah memberikan perlindungan kepada 73,9 juta orang sepanjang Semester I/2022. Angka itu mengalami kenaikan 11,86 juta orang dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu.

Ketua Dewan Pengurus AAJI Budi Tampubolon mengatakan, kenaikan total tertanggung dapat dinilai dari 2 sisi. Pertama, kenaikan total tertanggung kumpulan sebesar 23,7% atau 51,96 juta orang. Kedua, total tertanggung perorangan sebesar 21,94 juta atau meningkat 1,91 juta orang secara tahunan (yoy).

Kenaikan total tertanggung itu, kata Budi, menggambarkan mulai membaiknya seluruh sektor ekonomi, sehingga permintaan terhadap perlindungan asuransi dari pelaku usaha semakin meningkat. Sedangkan dari sisi tertanggung perorangan, mencerminkan kesadaran masyarakat akan pentingnya proteksi asuransi untuk perlindungan dan perencanaan keuangan jangka panjang.

“Untuk pertama kalinya penetrasi asuransi jiwa terhadap jumlah populasi penduduk Indonesia mencapai angka 8%. Pencapaian tersebut menunjukkan bahwa minat masyarakat kepada industri asuransi jiwa semakin meningkat di tengah tantangan perlambatan ekonomi global dan kenaikan inflasi. Tantangan tersebut berpotensi menekan daya beli masyarakat terhadap produk asuransi jiwa,” kata Budi dalam keterangan resminya, Jakarta, Selasa (6/9).

Baca Juga :   PR In The Age Of Physical Distancing

Budi melanjutkan, kenaikan tersebut juga terlihat dari pendapatan premi reguler yang mengalami pertumbuhan sebesar 1,3% menjadi Rp 49,7 triliun. Meski secara keseluruhan pendapatan industri asuransi jiwa mengalami penurunan pendapatan premi tunggal, namun, meningkatnya premi reguler mampu mengindikasikan bahwa masyarakat semakin paham fungsi proteksi jangka panjang dari produk asuransi jiwa.

“Bagi perusahaan peningkatan pendapatan premi reguler sangat disambut baik untuk menciptakan bisnis yang berkelanjutan,” kata Budi.

Dari sisi kinerja industri asuransi Semester I/2022, kata Budi, pembayaran klaim dan manfaat mencapai Rp 83,93 triliun dan klaim kesehatan sebesar Rp 6,94 triliun atau meningkat 28,4%. Sejak Maret 2020 hingga Juni 2022, industri asuransi jiwa telah membayarkan klaim terkait Covid-19 sebesar Rp 9,72 triliun.

“Besarnya klaim yang sudah dibayarkan oleh industri asuransi jiwa menunjukkan bahwa industri asuransi jiwa merupakan industri yang likuid. Sepanjang Semester I/2022, industri asuransi jiwa telah membantu lebih dari 6 juta keluarga Indonesia melalui pembayaran klaim dan manfaat,” ujar Budi.

Berikutnya, kata Budi, total investasi industri asuransi jiwa hingga Juni 2022 mengalami peningkatan 3,8% menjadi Rp 536,67 triliun dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun lalu. Dari jumlah itu, sebesar Rp 122,46 triliun ditempatkan pada instrumen Surat Berharga Negara (SBN).

Baca Juga :   Kenormalan Baru di Bank Mandiri, Transaksi Digital Melonjak

Lebih lanjut, kata Budi, industri asuransi jiwa juga menempatkan investasi dalam bentuk saham, sukuk korporasi, dan reksadana senilai Rp 329 triliun atau 61,3% dari total investasi industri asuransi jiwa. “AAJI senantiasa mendorong seluruh perusahaan anggota dan para pemangku kepentingan untuk meningkatkan manajemen risiko, tata kelola yang baik dan kualitas sumber daya manusia yang sejalan dengan roadmap industri asuransi jiwa,” katanya.

 

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics