AAJI Nilai Penerapan Skema Pembagian Risiko Bawa Keuntungan bagi Nasabah
Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) menilai penerapan skema pembagian risiko (copayment) bisa membawa keuntungan bagi nasabah. Kendati demikian, keuntungan tersebut dapat dirasakan apabila skema copayment dilakukan jangka panjang.
Kepala Departemen Klaim dan Manfaat Asuransi AAJI Dian Budiani menyebutkan, penerapan copayment dapat menurunkan klaim overtreatment, dan overu
Meski tidak terjadi secara instan, kata Dian, pihaknya optimistis penerbitan Surat Edaran (SE) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 7 Tahun 2025 yang mewajibkan perusahaan asuransi untuk menerapkan copayment, akan membawa dampak positif tidak hanya bagi industri asuransi, tetapi juga bagi nasabah.
“Karena sekarang perusahaan asuransi masih membereskan inflasi yang kemarin-kemarin. It’s a journey. Jadi, arahnya klaim membaik. Preminya jadi lebih terjangkau. Nasabah nantinya memang dibebani premi polis yang lebih rendah” kata Dian dalam acara Media Gathering AAJI di Sentul, Bogor, Rabu (25/6).
Berdasarkan catatan AAJI, kata Dian, ada 20 perusahaan asuransi yang menaikkan premi hingga 20% dalam 2 tahun terakhir. Bahkan, ada pula perusahaan asuransi yang menaikkan premi hingga 100%.
Soal itu, kata Dian, AAJI menilai, pemberlakukan copayment bisa menjadi angin segar untuk menurunkan tingginya premi yang ada saat ini. “Jadi antara 30%-100% itu premi yang dibebankan kepada nasabah. Dari mungkin yang mulai duluan (kenaikan) 2023. Ada yang baru mulai 2024, ada yang baru mulai di tahun ini,” tambah Dian.
Wakil Ketua I Pengurus Pusat (PP) Perhimpunan Dokter Pembiayaan Jaminan Sosial dan Perasuransian Indonesia (Perdokjasi) Emira E. Oepangat menyebutkan, untuk menekan angka klaim asuransi masyarakat perlu mengubah pola pikir yang ada saat ini.
Sebab, kata Emira, di Indonesia ada beberapa pihak yang justru menjadikan penyakit sebagai suatu keuntungan. Karena itu, masyarakat perlu lebih kritis dalam menerima tindakan yang diberikan oleh rumah sakit terutama berkaitan dengan tindakan medis.
“Jadilah konsumen yang cerdas. Be a partner to your doctor. Yang diperlukan adalah dokter yang bisa memberikan penjelasan, why i need such a treatment,” ujar Emira.
Secara terpisah, Ketua Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI) Tulus Abadi mengatakan, aturan baru dari OJK dinilai tidak adil dan hanya memihak pada industri asuransi. Sebaliknya, justru mengurangi hak-hak konsumen sebagai pemegang polis asuransi.
“Kami menduga dalam proses pembuatan SE OJK No.7/2025 tersebut tidak melibatkan representasi (lembaga) konsumen, dan sebaliknya hanya melibatkan kalangan industri asuransi saja,” kata Tulus saat dihubungi.
Jika ketentuan itu diklaim sebagai upaya untuk mengurangi overutilitas, kata Tulus, hal itu malah bertentangan dengan keadaan yang sebenarnya terjadi. Dalam catatan FKBI, tindakan moral hazard, lebih banyak dilakukan oleh industri asuransi.
“Seringnya menolak hak-hak konsumen yang mengajukan klaim, dengan berbagai macam dalih yang disampaikan. Dalih tersebut umumnya diselundupkan dalam kontrak perjanjian/polis, dalam wujud klausula baku. Padahal praktik klausula baku adalah dilarang dan merupakan tindakan kriminalitas, berdasar Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” tambah Tulus.
Tulus berpendapat, praktik klausul baku yang seharusnya direformasi OJK. Sebab, perilaku industri asuransi yang selama ini terjadi merupakan pokok permasalahan yang perlu dibenahi OJK.
“Apa yang dilakukan SE OJK No. 7/2025 juga bisa menjadi preseden buruk bagi asuransi sosial seperti JKN, sebab nantinya JKN akan mengadopsi substansi SE OJK tersebut dengan menerapkan sistem cost sharing, atau urun biaya. Jika hal ini diterapkan pada sistem JKN menjadi kebijakan yang kontra produktif, sebab menghilangkan filosofi asuransi sosial itu sendiri,” ujar Tulus.
Masih kata Tulus, FKBI menolak keras SE OJK tersebut, dan mendesak OJK untuk mencabut regulasi itu. FKBI menilai, SE OJK itu anti-terhadap perlindungan konsumen jasa asuransi, dan kontra produktif terhadap keberlanjutan industri asuransi.
“SE OJK No. 7/2025 juga kontra produktif terhadap tugas pokok dan fungsi OJK yang secara historis-normatif untuk melindungi konsumen jasa keuangan di Indonesia,” kata Tulus.
Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.
Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics
KPK Periksa Ulang Fuad Hasan untuk Kasus Kuota Haji
June 15, 2026Dirjen PHI dan Jamsos: Program JKP Perkuat Pelinsos
June 14, 2026Kejagung Tetapkan Tersangka Kelima Kasus Korupsi MBG
June 12, 2026
Leave a reply Cancel reply
Most Popular
-
UniPin Bareng Nobu Bank Dorong Pertumbuhan Ekosistem Gaming dan Esports
June 14, 202645.000 Pelari Sukseskan BTN Jakarta International Marathon 2026
June 14, 2026WIKA Benar Penggeledahan Kortastipidkor Polri Terkait Proyek Pabrik Gula Assembagoes
June 15, 2026Infographic
-
Susunan Pemegang Saham Bank Banten Pasca Bank Jatim Masuk
November 11, 2025 -
Kinerja BPR Berkat Artha Melimpah yang Dimiliki Cucu Eka Tjipta
October 25, 2025 -
5 Subsektor dengan Realisasi PMA Terbesar di Triwulan III-2025
October 20, 2025 -
Produk yang Paling Diminati di TEI 2025, Produk Pertambangan Teratas
October 20, 2025