Asosiasi Nilai Penyelamatan Sritex Akan Sia-Sia Bila Pemerintah Tidak Tegas soal Impor Ilegal dan Borongan
Aliansi Masyarakat Tekstil Indonesia (AMTI) menilai upaya penyelamatan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) akan sia-sia jika hanya merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024. Karena itu, pemerintah diminta mengambil langkah tegas terhadap penegakan hukum impor ilegal, dan menghentikan kegiatan impor borongan.
Koordinator AMTI Agus Riyanto mengatakan, langkah itu dinilai menjadi agenda utama dalam menyelamatkan industri tekstil dalam negeri. “Yang harus direvisi itu hanya di bahan baku plastik. Impor ilegal ini tidak pernah pakai aturan ataupun bayar pajak. Dan 80% pasar tradisional tekstil kita itu sudah didominasi produk impor ilegal. Jadi ini harus diberantas hingga ke akar-akarnya,” kata Agus dalam keterangan resminya pada Selasa (5/11).
Menurut Agus, dengan menyelesaikan praktik impor ilegal, industri tekstil dalam negeri akan mendapatkan kepastian, yang mana hal itu turut membawa dampak positif terhadap pendapatan dan pengeluaran perusahaan. “Pembenahannya harus holistik. Jika impor borongan disetop dan praktik ilegal impor ini diungkap hingga akarnya, Sritex bisa kembali normal secara bertahap. Begitu juga dengan industri tekstil lainnya,” kata Agus.
Praktik impor ilegal dan impor borongan, kata Agus, diduga diketahui pihak-pihak terkait seperti Bea Cukai dan Kementerian Keuangan. Itu sebabnya, pemerintah diharapkan bisa mengambil langkah tegas dan menghentikan praktik impor ilegal, serta impor borongan.
“Jasa impor borongan dan ilegal ini secara terang-terangan dipublikasikan. Kementerian Keuangan khususnya Bea Cukai sudah mengetahui praktik-praktik ini. Kita kan sudah punya Satgas (Kemendag). Inginnya ini dioptimalkan hingga pelaku ditemukan. Bea Cukai juga perlu dibenahi,” katanya.