BKF: Ekonomi Diprediksi Membaik pada 2022, Pemerintah akan Terus Berhati-hati
Anggaran Pendapatann dan Belanja Negara (APBN) 2022 dirancang antisipatif, responsif, dan fleksibel sebagai instrumen pemulihan ekonomi dan menghadapi berbagai ketidakpastian ke depan. Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu mengatakan pemerintah akan terus berhati-hati terhadap risiko ketidakpastian yang masih tinggi, baik itu yang berasal dari tidak meratanya pemulihan ekonomi secara global maupun risiko ketidakpastian penanganan pandemi.
“Hal ini tercermin dari kebijakan fiskal 2022 yang countercyclical untuk mendorong kesiapan sistem kesehatan, pemulihan ekonomi masyarakat dan melanjutkan reformasi struktural. Di saat yang sama, Pemerintah akan mengendalikan risiko fiskal agar keberlanjutan fiskal jangka panjang tetap dapat dijaga,” kata Kepala BKF dalam siaran pers tertulis.
Pemerintah konsisten dalam menjadikan APBN sebagai instrumen pemulihan sejak awal pandemi. Capaian strategi penanganan kesehatan dan pemulihan ekonomi terlihat dari pertumbuhan ekonomi kuartal II-2021 yang mencapai 7,07%. Penguatan pemulihan ekonom ini akan terus dijaga.
APBN berperan sentral untuk melindungi keselamatan masyarakat dan sekaligus sebagai motor pengungkit pemulihan ekonomi. Hal ini tercermin dari enam fokus utama dalam kebijakan APBN 2022 seperti yang disampaikan pada pidato Presiden RI tanggal 16 Agustus 2021.
Untuk kebijakan pertama, Pemerintah antara lain, melanjutkan antisipasi risiko dampak Covid-19, dengan testing, tracing, dan treatment dan program vaksinasi Covid-19; membenahi dan meratakan kualitas layanan, fasilitas dan tenaga kesehatan; menjaga kesinambungan program dan meningkatkan kualitas layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Kebijakan kedua, Pemerintah antara lain mendukung reformasi program perlindungan sosial dengan menyempurnakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan menyinergikan dengan berbagai data terkait; mendukung reformasi perlindungan sosial secara bertahap dan terukur; mendukung Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan sesuai dengan Undang-Undang Cipta Kerja; serta meningkatkan kualitas implementasi perlindungan sosial dan pengembangan skema perlindungan sosial adaptif.
Kebijakan ketiga, Pemerintah akan melanjutkan reformasi pendidikan, dengan penekanan peningkatan kualitas SDM melalui penguatan PAUD dan sekolah penggerak; pemerataan sarana prasarana pendidikan; serta menyelesaikan mismatch pendidikan dengan penguatan pendidikan vokasi, pengembangan riset terapan dan inovasi yang tersambung dengan industri dan masyarakat, program magang dan teaching industry, serta pelaksanaan program merdeka belajar. Selain itu, Pemerintah akan memperkuat investasi di bidang pendidikan, antara lain dengan mendukung perluasan program beasiswa, adopsi teknologi informasi dan komunikasi, pemajuan kebudayaan, penguatan perguruan tinggi kelas dunia, dan pengembangan riset dan inovasi.
Kebijakan keempat, Pemerintah akan menguatkan penyediaan pelayanan dasar; mendukung peningkatan produktivitas melalui infrastruktur konektivitas dan mobilitas; menyediakan infrastruktur energi dan pangan yang terjangkau, andal, dan memperhatikan aspek lingkungan; serta memeratakan infrastruktur dan akses teknologi informasi dan komunikasi. Selain itu dari sisi pembiayaan, Pemerintah akan terus memadukan anggaran dengan bauran pendanaan, misalnya dengan terus mendorong skema Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU).
Kebijakan kelima, Pemerintah akan melanjutkan kebijakan penggunaan Dana Transfer Umum (DTU) untuk peningkatan kualitas infrastruktur publik daerah, pemulihan ekonomi di daerah, pembangunan SDM pendidikan dan penambahan belanja kesehatan prioritas; meningkatkan efektivitas penggunaan Dana Transfer Khusus (DTK) melalui penyaluran Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik berbasis kontrak dan DAK Non Fisik untuk mendorong peningkatan capaian output dan outcome, serta mendukung perbaikan kualitas layanan; melanjutkan penguatan sinergi perencanaan penganggaran melalui peningkatan harmonisasi belanja Kementerian/Lembaga dan TKDD; serta memprioritaskan penggunaan Dana Desa untuk pemulihan ekonomi di desa, melalui program perlindungan sosial dan kegiatan penanganan Covid-19, serta mendukung sektor prioritas. Pemerintah juga akan terus melakukan penguatan quality control terhadap TKDD agar terjadi perbaikan dan pemerataan layanan publik di seluruh pelosok Indonesia, serta menajamkan Dana Otonomi Khusus Papua dan Papua Barat.
Kebijakan keenam, Pemerintah akan memperkuat kemandirian dalam pembiayaan pembangunan di mana Indonesia perlu meneruskan reformasi perpajakan. Reformasi perpajakan bertujuan untuk menciptakan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia. Reformasi perpajakan tersebut dilakukan melalui perluasan basis pajak, peningkatan kepatuhan, serta perbaikan tata kelola dan administrasi perpajakan dalam rangka meningkatkan rasio perpajakan. Selain itu, pemberian berbagai insentif perpajakan yang tepat dan terukur diharapkan mampu mendorong percepatan pemulihan dan peningkatan daya saing investasi nasional, serta memacu transformasi ekonomi.
Menurut Febrio, reformasi perpajakan merupakan bagian dari reformasi fiskal yang terus dilakukan secara menyeluruh, bertahap, dan terukur. Tidak hanya dari sisi penerimaan, reformasi juga diiringi dengan perbaikan kualitas sisi belanja (spending better) serta pengelolaan pembiayaan yang aman dan hati-hati.